Berita Viral

VIRAL Video Junaedi Dianiaya Napi Lain di Sel, Badan Lebam hingga Disundut Rokok, Polisi:Tidak Benar

Baru-baru ini, viral di media sosial video yang menunjukkan kondisi Junaedi, pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan

Editor: Liska Rahayu
Instagram
VIRAL Video Junaedi Dianiaya Napi Lain di Sel, Badan Lebam hingga Disundut Rokok, Polisi:Tidak Benar 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial video yang menunjukkan kondisi Junaedi, pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang diduga dianiaya di dalam penjara oleh napi lain.

Video tersebut menuai beragam reaksi dan membuat netizen bertanya-tanya mengenai kebenaran nasib pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun X @folkshittmedia pada Jumat (9/2/2024).

"Baru sehari di penjara! Pelajar yang bunuh satu keluarga badannya penuh dengan luka cocolan udut," tertulis dalam unggahan akun tersebut.

Dalam video yang beredar, nampak pelaku JND (17) dengan luka-luka lebam di punggungnya sedang tertunduk.

Narasi dalam video itu menyebutkan, luka-luka tersebut diakibatkan sundutan rokok yang kemudian berubah menjadi ungu.

Hingga artikel ini ditulis, Sabtu (10/2/2024), unggahan tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 4 juta kali.

Lantas, seperti apa kebenarannya?

Keterangan Polisi

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres PPU Supriyanto membantah bahwa JND mengalami penganiayaan di dalam penjara.

Supriyanto memastikan bahwa tidak ada tahanan lain yang melakukan pemukulan terhadap pelaku pembunuhan tersebut.

"Tidak benar itu (video yang beredar)," kata Supriyanto, Sabtu.

"Ini saya cek langsung kondisinya baik-baik saja, nggak ada tanda-tanda kekerasan," tambahnya.

Supriyanto menambahkan, keamanan JND di dalam sel tahanan dipastikan terjaga.

Pihaknya juga telah memisahkan JND dari tahanan lainnya.

"Ini kondisinya baik-baik saja (mengirimkan foto tersangka yang sedang duduk dengan kondisi baik)," kata Supriyanto.

"Dia kita sendirikan terpisah dengan tahanan yang lainnya," ungkapnya.

Mengenai adanya video yang beredar viral tersebut, Supriyanto mengatakan, pihaknya akan menelusuri hal tersebut.

"Untuk video tersebut ini sedang kita dalami siapa pembuat dan apa motifnya. Bisa jadi video itu bertujuan provokasi," tandasnya.

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di PPU

Sebelumnya diberitakan, JND ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membunuh satu keluarga yang beranggotakan lima orang, yaitu inisial W (34), SW (34), RJ (15), VD (10), dan ZA (2).

Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (6/2/2024).

Kronologi pembunuhan bermula saat JND sedang berkumpul bersama teman-temannya mengadakan pesta minuman keras pada Senin (5/2/2024) malam.

Kemudian, pada pukul 23.30 Wita, JND diantarkan pulang oleh teman-temannya. Setelah itu, niatan untuk membunuh korban baru lah muncul.

JND mengambil senjata tajam di rumah dan pergi menuju rumah korban.

Saat itu, JND mematikan aliran listrik rumah korban dan masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah tersebut hanya ada SW dan ketiga anaknya. W sedang berada di rumah orangtuanya.

Namun tak lama kemudian W masuk ke rumahnya dan langsung dibacok menggunakan parang oleh pelaku.

Hal itu membuat SW terbangun, dan jadi korban berikutnya. J lalu membunuh VDS dan ZAA yang berada di kamar.

Terakhir, ia menghabisi RJS yang merupakan mantan kekasihnya. Rupanya J lebih dulu memperkosa SW.

Setelah itu, JND mengambil tiga unit ponsel milik korban serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Selesai melakukan aksi kejinya, JND pulang ke rumah untuk mengajak kakaknya melapor ke RT terkait adanya korban pembunuhan tersebut.

Supriyanto mengungkapkan, ada dua dugaan motif yang mendasari pembunuhan tersebut.

Pertama, pelaku memiliki dendam karena sering cekcok dengan korban.

"Sebetulnya sepele saja masalahnya. Mereka sering cekcok karena masalah ternak, ayam, dan anjing. Kebetulan korban tidak suka anjing sementara pelaku punya anjing," kata Supriyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Selain itu, pelaku merasa kesal karena korban RJ sudah tiga hari tidak mengembalikan helm JND.

Kemudian, motif kedua diduga karena masalah asmara.

Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, korban RJ pernah menjadi pacar JND, namun sudah putus.

J dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved