Tribun Wiki

Berikut Passing Grade CPNS 2024, Lengkap dengan Perhitungannya

Berikut ini cara penghitungan passing grade CPNS 2024 yang patut kamu ketahui. Simak ulasan berikut ini

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024, jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan syarat-syaratnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) adalah batas minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta perlu mengetahui persyaratan dan pembobotan nilai ambang batas kelulusan CPNS 2024 agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun, perlu diketahui bahwa nilai ambang batas kelulusan ini bisa berbeda-beda, tergantung dari jenis ujian dan instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.

Nilai ambang batas kelulusan biasanya dihitung dengan cara membagi jumlah peserta yang lulus dengan total peserta yang mengikuti ujian CPNS 2024 pada tahun tersebut.

Untuk bisa lolos SKD, diharapkan para kandidat CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan atau pass grade yang ditetapkan pemerintah.

Adapun nilai ambang batas kelulusan adalah sebagai berikut

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin untuk semua jabatan kecuali 75 poin untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan.

Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin untuk semua pekerjaan kecuali 85 poin untuk guru, dosen dan tenaga kesehatan.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143 poin untuk semua formasi.

Untuk mempersiapkan diri menghadapi SKD, pelamar perlu banyak berlatih dengan soal-soal yang sesuai dengan materi tes.

Setelah mengetahui nilai ambang batas, Anda bisa mengerjakan soal-soal latihan SKD dan SKB untuk mengetahui apakah nilai yang Anda harapkan berada di atas nilai ambang batas.

Untuk peserta yang mendaftar di Jalur Masuk Khusus, dan bukan Jalur Masuk Umum, ambang batas berikut telah ditetapkan berdasarkan hasil tahun lalu

Lulusan Terbaik dan Putra/Putri Diaspora harus memiliki nilai SKD kumulatif minimal 311 dan nilai TIU minimal 85.

Penyandang disabilitas harus memiliki nilai SKD kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.

Putra/putri Papua dan Papua Barat harus memiliki nilai SKD kumulatif 286 atau lebih dan TIU 60 atau lebih.

Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024

Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024 bila mengacu pada CPNS tahun sebelumnya, dapat dilakukan secara mandiri untuk menghitung nilai akhir peserta CPNS. Pengolahan nilai akhir hasil konsolidasi CPNS didasarkan pada pembobotan masing-masing ujian (misal SKD 40 persen, SKB 60 persen).

Pada tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal untuk SKD sebesar 550 dan SKB sebesar 550. Oleh karena itu, berikut ini adalah cara menghitung nilai gabungan nilai SKD dan SKB CPNS dengan menggunakan rumus sebagai berikut

- 40 persen nilai SKD = nilai kumulatif SKD / nilai maksimal SKD x 40 persen.

- 60 persen Nilai SKB = nilai kumulatif SKB / nilai maksimal SKB x 60 persen.

- Nilai akhir/skor gabungan SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100
Sebagai contoh, jika nilai SKD A sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350, maka cara menghitung nilai akhir CPNS, termasuk SKD dan SKB, adalah sebagai berikut

- SKD 400/550 x 40 persen = 0.2909 - SKB 350/550 x 60 persen = 0.3818.

- Nilai akhir = (0.2909 + 0.3818) x 100 = 67.27.

Berdasarkan perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2024 A adalah 67,27.(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved