Pemilu 2024

Bolehkah Bawa Ponsel untuk Foto dan Rekam Pencoblosan di Bilik Suara? Berikut Penjelasan KPU

Dua hari lagi pemungutan suara akan dilaksanakan. Tak sedikit yang bertanya, bolehkah pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara?

Editor: Juang Naibaho
x
PEMILU 2024 WNI DI MALAYSIA: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Sarawak, Malaysia, melakukan pemungutan suara. Menurut LKSP Konsulat Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, tim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuching telah melakukan pemungutan suara kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua hari lagi atau Rabu (14/2/2024) lusa, pemungutan suara akan dilaksanakan serentak di Indonesia.

Tak sedikit yang bertanya, bolehkah pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, perintah untuk tidak membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

Larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Perintah tersebut, akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

"Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," kata Idham, Minggu (4/2/2024).

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.

Lantas, apa sanksi jika melanggar larangan mendokumentasikan pencoblosan di bilik suara?

Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

Pemilih dengan kondisi di atas perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di TPS, tetapi dengan tetap berdasarkan permintaan sendiri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved