Pemilu 2024

Bolehkah Bawa Ponsel untuk Foto dan Rekam Pencoblosan di Bilik Suara? Berikut Penjelasan KPU

Dua hari lagi pemungutan suara akan dilaksanakan. Tak sedikit yang bertanya, bolehkah pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara?

Editor: Juang Naibaho
x
PEMILU 2024 WNI DI MALAYSIA: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Sarawak, Malaysia, melakukan pemungutan suara. Menurut LKSP Konsulat Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, tim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuching telah melakukan pemungutan suara kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Pertanyaan lain yang kerap muncul menjelang Pemilu, apakah bisa mencoblos menggunakan KTP?

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.

Menurut dia, pemilih bisa mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) membawa KTP hanya berlaku untuk warga yang punya hak plih, tapi belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), serta berdomisili sesuai KTP.

Pemilih tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya.

“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el,” jelas dia, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut Betty menyampaikan, ada syarat lain agar DPK bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.

“Pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia,” kata dia.

Di luar DPK, imbuh Betty, pemilih yang sudah memiliki hak suara tapi domisilinya tidak sesuai KTP, tidak bisa mencoblos hanya membawa KTP.

Agar bisa mencoblos, pemilih yang masuk kelompok DPTb ini perlu membawa KTP dan formulir A5 untuk pindah TPS.

Proses pengurusan formulir ini paling lambat dilakukan seminggu sebelum pemilu dengan menyertakan dokumen penunjang atau surat keterangan.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, DPTb ditujukan untuk empat kategori pemilih, yakni orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.

Setelah menyimak penjelasan KPU apakah bisa mencoblos menggunakan KTP saja saat pemilu di atas, Anda yang sudah punya hak pilih sebaiknya menggunakan suara Anda dalam pesta demokrasi dengan bijak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved