Pemilu 2024
Bolehkah Bawa Ponsel untuk Foto dan Rekam Pencoblosan di Bilik Suara? Berikut Penjelasan KPU
Dua hari lagi pemungutan suara akan dilaksanakan. Tak sedikit yang bertanya, bolehkah pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara?
Pertanyaan lain yang kerap muncul menjelang Pemilu, apakah bisa mencoblos menggunakan KTP?
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.
Menurut dia, pemilih bisa mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) membawa KTP hanya berlaku untuk warga yang punya hak plih, tapi belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), serta berdomisili sesuai KTP.
Pemilih tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya.
“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el,” jelas dia, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut Betty menyampaikan, ada syarat lain agar DPK bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.
“Pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia,” kata dia.
Di luar DPK, imbuh Betty, pemilih yang sudah memiliki hak suara tapi domisilinya tidak sesuai KTP, tidak bisa mencoblos hanya membawa KTP.
Agar bisa mencoblos, pemilih yang masuk kelompok DPTb ini perlu membawa KTP dan formulir A5 untuk pindah TPS.
Proses pengurusan formulir ini paling lambat dilakukan seminggu sebelum pemilu dengan menyertakan dokumen penunjang atau surat keterangan.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, DPTb ditujukan untuk empat kategori pemilih, yakni orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.
Setelah menyimak penjelasan KPU apakah bisa mencoblos menggunakan KTP saja saat pemilu di atas, Anda yang sudah punya hak pilih sebaiknya menggunakan suara Anda dalam pesta demokrasi dengan bijak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
|
|---|
| Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
|
|---|
| Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
|
|---|
| Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wni-mencoblos-di-malaysia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.