Tribun Wiki

CATAT! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024

Simak dan catat, inilah sanksi bagi pelanggar tata tertib ujian SKD CPNS 2024 yang wajib kamu ketahui

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
INTERNET
SSCASN 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) telah diumukan akan akan dibuka dalam tiga Periode oleh pemerintah.

Ujian CPNS memiliki tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), yang diketahui terdiri dari tiga materi ujian..

Oleh karena itu, para peserta harus mematuhi aturan yang mengatur pelaksanaan SKD CPNS tahun 2024.

Aturan pelaksanaan SKD CPNS dijelaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 2 Tahun 2021.

Berikut Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian SKD CPNS

1. Peserta yang datang terlambat untuk mengikuti seleksi tidak akan diizinkan untuk mengikuti seleksi atau akan dianggap gugur.

Sesuai dengan tata tertib, peserta harus datang paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi, termasuk prosedur registrasi dan pengecekan kelengkapan dokumen.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak akan diizinkan untuk mengikuti seleksi atau seleksi akan dibatalkan.

Dokumen-dokumen berikut ini wajib dibawa pada saat SKD:

  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak dari akun masing-masing pelamar.
  • Dokumen verifikasi identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan pengganti KTP asli.
  • Apabila penyelenggara seleksi berada di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Peserta Ujian.
  • Untuk peserta Seleksi Pengembangan Karir, wajib membawa KTP atau kartu identitas pegawai.

3. Peserta yang melanggar aturan berpakaian tidak akan diizinkan untuk mengikuti seleksi dan dapat dibatalkan.

Peserta diwajibkan mengenakan pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan. Kaos oblong, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

Dalam peraturan ujian SKD CPNS, Kemenkumham menetapkan standar pakaian peserta sebagai berikut:

  • Kemeja lengan panjang warna putih polos dan tidak bermotif
  • Celana panjang atau rok hitam polos dan tidak bermotif (tidak boleh menggunakan celana jeans)
  • Jilbab hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu berujung tertutup berwarna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang

4. Peserta yang melanggar larangan barang bawaan dan sikap selama mengikuti tes akan ditegur secara lisan oleh Tim Penegak CAT BKN sampai dengan dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Barang-barang yang dilarang dibawa adalah sebagai berikut:

  • Buku atau catatan lainnya.
  • Kalkulator, alat elektronik, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
  • Senjata api, senjata tajam, dan lain-lain.
  • Penggunaan komputer selain sistem Computer Assisted Test (CAT).

Perilaku selama tes berlangsung, peserta dilarang

  • Berbicara atau menanyakan kepada sesama peserta selama proses seleksi berlangsung.
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain selama proses seleksi tanpa seijin panitia
  • Meninggalkan ruangan seleksi tanpa seizin panitia
  • Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian
  • Merokok di dalam ruangan seleksi
  • Setelah selesai mengerjakan soal, peserta dapat meninggalkan ruang ujian dengan tertib.

  (cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved