Berita Viral

E-KTP Hilang? Pemilih Tetap Bisa Coblos di TPS, Cukup Bawa Fotokopi KTP Atau Paspor Atau SIM

E-KTP hilang? Tenang, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Editor: Liska Rahayu
kompas.com
Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - E-KTP hilang? Tenang, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Caranya cukup bawa fotokopi atau paspor saja.

Diketahui, Pilpres 2024 hanya tinggal 1 hari lagi. Bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya tapi tidak punya e-KTP, tetap bisa mencoblos.

Diketahui, selain formulir C atau undangan, kamu harus membawa indentitas diri seperti e-KTP saat mau melakukan pencoblosan di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) mendatang.

Lantas, bagaimana jika e-KTP milikmu hilang? Apakah bisa membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai gantinya?

Ternyata, KK tidak bisa dijadikan pengganti identitas diri untuk melakukan pencoblosan di Pemilu 2024.

Sebagai gantinya, kamu bisa membawa data diri yang memuat foto serta informasi secara lengkap, seperti paspor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau fotocopy KTP.

Jika tak punya paspor, dan tak sempat fotocopy, foto KTP juga bisa dijadikan gantinya, cukup tunjukkan saja foto KTPmu di TPS nanti.

"Kalau KTP hilang, bisa membawa penggantinya yaitu foto KTP atau fotokopi KTP atau dokumen resmi lain yang menyebutkan identitas diri yang ada foto dan informasi lengkap," tulis KPU, saat memberikan penjelasan kepada warganet dalam sebuah postingan.

Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).
Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). (kompas.com)

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.

”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujar Betty, dikutip dari KompasTV, Selasa 6 Februari 2024.

Sementara itu, jika belum memiliki KTP, pemilih bisa membawa surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Aturan dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS Pemilu 2024 sebenarnya sudah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Dalam aturan itu disebutkan, pemilih hadir di TPS menunjukkan:

- Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved