Sumut Memilih

KPU Sumut Larang Pemilih Rekam dan Foto Saat Pencoblosan Surat Suara di TPS

Larangan itu berdasarkan aturan KPU HP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar saat diwawancarai tribun-medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan larangan membawa handphone untuk merekam atau memfoto surat suara saat berlangsungnya pemilihan umum (pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal itu karena adanya aturan yang melarang. 

"Tidak boleh waktu mencoblos membawa handphone untuk memfoto atau merekam surat suara. Jadi aturan jelas tidak memperbolehkan," kata Agus, Senin (12/2/2024). 

Larangan itu berdasarkan aturan KPU HP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa handphone saat di bilik suara.

Aturan itu menegaskan larangan bagi pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. 

Kemudian pada pasal 28, pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.

Selain itu, pemilih juga tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara dan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. 

Agus mengatakan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.

"Ada asas rahasia berarti, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun di hari pencoblosan. Selain rahasia, ada pula lima asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tutur Agus.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved