Pilpres 2024

PENYEBARAN Film Dokumenter Dirty Vote Diduga Pelanggaran Pemilu Masa Tenang, Bawaslu Lakukan Ini

Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons soal institusinya yang disebut-sebut di dalam film dokumenter 'Dirty Vote'.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Film Dirty Vote besutan Dandhy Laksono tayang perdana di YouTube pada Minggu (11/2/2024) Tiga dosen itu yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari memaparkan dugaan kecurangan di Pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyebaran film dokumenter Dirty Vote diduga sebagai pelanggaran pemilu pada masa tenang.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mendalaminya.

Langkah ini sekaligus tindak lanjut atas protes Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman.

Pihak TKN menyebut film dokumenter Dirty Vote sebagai fitnah.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menggelar konferensi pers menyikapi perilisan fim Dirty Vote tentang dugaan kecurangan pemilu, Minggu (11/2/2024).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menggelar konferensi pers menyikapi perilisan fim Dirty Vote tentang dugaan kecurangan pemilu, Minggu (11/2/2024). (Media Center TKN Prabowo-Gibran via Youtube)

Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons soal institusinya yang disebut-sebut di dalam film dokumenter 'Dirty Vote'.

Dalam film karya jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Laksono tersebut, Bawaslu disebut gagal melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Bagja mengaku bersyukur institusi yang dipimpinnya itu mendapatkan kritikan.

Meski demikian, menurutnya, kerja-kerja Bawaslu masih berproses di Pemilu 2024 dan institusi tersebut juga dinilainya telah menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik.

"Alhamdulillah, silahkan kritik kami," kata Bagja, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (11/2/2024).

"Proses sedang berjalan, kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar. Namun, pada titik ini Bawaslu sudah melakukan tugas fungsinya dengan baik," sambungnya.

Namun, Bagja mengatakan, hal itu juga tergantung bagaimana pandangan masyarakat terhadap Bawaslu.

"Kami tidak bisa men-drive perspektif masyarakat," ucapnya.

Ia menilai, hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik lebih baik dihindarkan, mengingat masa pemungutan suara sudah semakin dekat.

"Jangan sampai masa pemungutan suara ini terganggung gara-gara hal tersebut," ungkapnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, dalam diskusi bertajuk 'Temuan Hoaks Pemilu dan Potensi Hoaks Jelang Pemungutan Suara', di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ighami)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, dalam diskusi bertajuk 'Temuan Hoaks Pemilu dan Potensi Hoaks Jelang Pemungutan Suara', di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ighami)

Sementara, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, mengatakan, akan mendalami soal penyebaran film dokumenter Dirty Vote yang diduga sebagai pelanggaran pemilu pada masa tenang.

"Jadi, saya harus cermati dulu pernyataan beliau secara lengkap soal apa, kalau menimbulkan fitnah, kami cek melalui Divisi Penanganan Pelanggaran," ujajr anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam diskusi bertajuk 'Temuan Hoaks Pemilu dan Potensi Hoaks Jelang Pemungutan Suara', di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024).

Lolly mengklaim, film Dirty Vote karya jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Laksono itu telah disaksikan jutaan orang, sehingga tergolong viral.

"Jadi, ini sesuatu yang viral, sesuatu yang viral itu perlu mendapatkan respons supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan membuat terang sebuah peristiwa," ungkapnya.

"Jadi, berdasarkan situasi ini, nanti kami akan pendalaman. Kami akan mendiskusikan dengan pimpinan," tuturnya.

Bagja tak menampik, setiap individu atau kelompok memiliki hak kebebasan berekspresi. Begitu juga dengan Bawaslu.

"Hak kebebasan berkespresi, berpendapat, apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusional. Demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin, diatur oleh undang-undang juga."

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga sudah merespons soal film Dirty Vote.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Habiburakhman menyebut bahwa film Dokumenter 'Dirty Vote' sebagian besar isinya adalah fitnah.

Film tersebut berisi narasi kebencian dan tidak ilmiah.

Ia pun mempertanyakan tokoh-tokoh yang ada dalam film dokumenter tersebut.

Dan ia menilai apa yang disampaikan dalam film tersebut tidak argumentatif dan tendensius.

Dirinya juga meminta masyarakat tidak terprovokasi atas narasi dalam film tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: DAFTAR NAMA 13 Jenderal TNI Lulusan Akmil 1997, Dua di Antaranya Sudah Berpangkat Mayor Jenderal

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved