Viral Medsos

Terlilit Utang Rp 300 Ribu, Pria di Pandeglang Tikam Warung Hingga Tewas, Mulanya Niat Merampok

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang di Kota Serang pada Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Editor: Satia
kompas.com
Pembunuh penjaga warung di Pandeglang, Banten, yang dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Sabtu (10/2/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemilik warung ditemukan tewas mengenaskan di dalam tokonya, pada Jumat (9/2/2024).

Wanita berinisial SF (29) tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri S (19).

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang di Kota Serang pada Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Baca juga: CANTIKNYA Citra Anidya Pacar Chef Juna Ikut Bela saat Cekcok dengan Sopir Truk, Beda Usia 15 Tahun

Kasus pembunuhan tersebut terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV pertama S tampak mendatangi warung SF menggunakan sepeda motor honda beat.

Dia yang mengenakan pakaian serba hitam langsung masuk ke dalam warung.

Di rekaman CCTV kedua, terlihat S dengan santai menghunuskan pisau ke bagian tubuh belakang SF.

Terlihat juga SF melakukan perlawanan, hingga akhirnya tewas tergeletak di lantai.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Surat Jalan Ditempat, Kuasa Hukum Gugat Kepala Kejati Sumut

Saat ditangkap S sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya didor timah panas di bagian kaki.

"Ya sudah ditangkap, sehingga masih dilakukan pemeriksaan di Polres," kata Kasatreskim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon.

Menurut Zia, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan dapat dikenai pidana penjara maksimal lima belas tahun.

S dengan sadis membunuh SF yang merupakan ibu beranak tiga karena gelap mata punya utang Rp300 ribu.

Baca juga: Pemain PSMS Medan Aziz Hutagalung Pulang Kampung setelah Langkah Ayam Kinantan Berhenti di Liga 2

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia terdesak lantaran memiliki utang Rp300 ribu ke kakaknya.

Uang tersebut awalnya ditransfer ke S agar segera diberikan ke istri kakak pelaku. Namun dia menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok dan memperbaiki motor.

"Kakaknya terus menagih uang untuk ditransfer, namun pelaku selalu menunda dengan alasan terjadi trouble. Padahal, uang tersebut sudah digunakan oleh pelaku," kata Beni di Polres Pandeglang, Sabtu (10/2/2024).

Sumber: Tribun banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved