Deli Serdang Memilih

Kakek di Deli Serdang Meninggal setelah Ditolak Nyoblos di TPS karena Tak Bawa KTP

Seorang kakek bernama Pono dilaporkan meninggal dunia setelah tidak diperkenankan untuk mencoblos di TPS dekat tempat tinggalnya saat Pemilu Rabu.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Pelayat datang ke rumah duka Pono di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Rabu, (14/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Seorang kakek bernama Pono dilaporkan meninggal dunia setelah tidak diperkenankan untuk mencoblos di TPS dekat tempat tinggalnya saat Pemilu Rabu, (14/2/2024).

Kakek berusia 84 tahun itu tinggal di Dusun IV Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Informasi yang dihimpun kakek tersebut terdaftar sebagai pemilih di TPS 7 dekat rumahnya.

Namun saat datang ke TPS pagi hari ia pun tidak membawa KTP. Saat itu ia hanya bermodal surat undangan untuk memilih saja.

Karena tidak membawa KTP ia pun sempat berdebat di lokasi. Tidak lama kemudian ia pun tumbang di lokasi.

Camat Galang, Rahmat yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Rahmat mengaku juga sempat datang ke rumah duka untuk melayat. Saat itu juga hadir para PPK Galang.

"Kira-kira jam 10.00 kejadiannya itu. Saya hadir melayat juga. Waktu di TPS saya nggak ada tapi setelah jenazah di bawa kerumah duka saya datang,"ujar Rahmat Kamis, (15/2/2024).

Rahmat membenarkan Pono sempat datang ke TPS tanpa membawa identitas KTP. Ia pun sempat diarahkan untuk mengambil KTP lebih dahulu karena rumahnya juga tidak begitu jauh.

Karena menolak sempat ada bersitegang dengan petugas KPPS.

"Ambruklah di situ. Sempat dilarikan Kades ke Puskesmas Petumbukan tapi sampai situ rupanya sudah nggak ada (meninggal). PPK pun sudah kami panggil tapi intinya semua sudah mengikhlaskan karena anaknya pun petugas KPPS hanya saja di TPS sebelah. Kemarin setelah Ashar sudah dikebumikan," katanya.

Soal KTP yang harus dibawa ke TPS ini juga disebut Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efenddy menjadi hal yang harus dibawa.

Syahrial Efendy tidak menampik kalau fakta di lapangan ada juga yang tidak membawa KTP tapi bisa diperbolehkan dan tetap mencoblos di TPS.

"Kalau regulasinya harus menunjukkan identitas. Gak bisa (kalau tidak menunjukkan KTP dan hanya bawa surat undangan saja). Kalau di Kampung-Kampung bisalah dikenali tapi kalau di Kota kan tidak kenal-kenal orang. Arahan kami tetap harus menunjukkan identitas sebenarnya tapi itulah terjadi di lapangan (ada yang bisa mencoblos tanpa bawa KTP), "ujar Syahrial.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved