Medan Memilih

KPU akan Lakukan Pemilihan Ulang di Dua TPS di Medan, Temukan Puluhan Pemilih Bermasalah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan berencana akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di Kota Medan.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat dikonfirmasi tribun-medan di kantornya, Selasa (28/11/2023). /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan berencana akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di Kota Medan.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, hal itu karena pihak menemukan puluhan orang melakukan pencoblosan namun tidak terdaftar sebagai DPT di sana.

Ada pun dua permasalahan yang sama terjadi pada dua TPS yakni TPS 21, Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

“TPS 21 Pabrik Tenun, diterima informasi adanya 37 orang pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun diperbolehkan oleh KPPS untuk melakukan pemilihan. Mereka hanya pakai satu surat suara, Pilpres,” kata Mutia, Kamis (15/2/2024).

Mutia menyebutkan, 37 orang itu dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan. Padahal dalam aturan pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan.

“Di situ, mereka ini dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tetapi KTP nya bukan KTP Medan atau KTP wilayah Medan Petisah. Sedangkan kategori DPK boleh menggunakan KTP apabila dia warga setempat dan tidak terdaftar di DPT. Artinya, terjadi kesalahan,” kata Mutia.

KPU pun telah melakukan musyawarah bersama Bawaslu, Panwascam, PPK dan PPS di TPS setempat . Dari hasil kesepakatan penghitungan suara di dua TPS itu dihentikan.

“Penghitungan suara di TPS itu dihentikan. Dari musyawarah itu, kami mengambil sikap ke depannya. Kemungkinan, ini akan dilakukan PSU. Tapi harus ada prosedurnya. Kalau ini untuk satu surat suara aja, Pilpres.

Hal sama juga terjadi di TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Mutia menyampaikan ada 16 orang pemilih yang datang hanya membawa C Pemberitahuan tanpa ada KTP dan diterima oleh KPPS.

“Dan mereka secara bergerombol menggunakan C Pemberitahuan diterima dan melakukan pencoblosan untuk kelima surat suara. Kemudian, satu per satu orang membawa KTP atas nama yang serupa dengan C Pemberitahuan,” ucapnya.

“Ini yang menjadi indikasi kenapa didapati ada nama yang sama. Yang satu hanya membawa C Pemberitahuan, sedangkan yang satu hanya membawa KTP. Di situ persoalannya. Sehingga ditemukan ada nama yang sama dengan orang yang berbeda,” sambungnya.

Menemui adanya hal itu, KPU bersama penyelenggara ditingkat TPS melakukan musyawarah di lokasi.

Untuk melakukan PSU lanjut Mutia, KPU akan mempersiapkan administrasi terlebih dahulu. Nantinya PSU akan diputuskan oleh Bawaslu.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved