CPNS 2024

Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Jurusan Teknik Informatika

Inilah daftar instansi yang buka formasi CPNS 2024 untuk lulusan S1 jurusan Teknik Informatika. Simak ulasannya berikut

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024, jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan syarat-syaratnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah telah mengumumkan akan memulai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) pada bulan Maret mendatang.

Bagi lulusan Sarjana Satu (S1) Teknik Informatika, Anda bisa langsung mengecek 9 instansi yang membuka lowongan untuk formasi CPNS 2024.

Hal ini sudah pasti karena rekrutmen CPNS 2024 memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Salah satunya adalah mengenai kualifikasi pendidikan untuk jenis formasi yang akan Anda lamar nantinya.

Setiap pelamar harus mengecek terlebih dahulu sebelum mendaftar untuk memastikan bahwa dirinya sesuai dan mampu melewati seleksi tahap awal (manajemen).

Formasi 9 instansi yang menawarkan lowongan formasi kepada lulusan S1 Teknik Informatika ini telah disesuaikan berdasarkan seleksi tahun 2023.

Untuk informasi lebih lanjut, lulusan S1 Teknik Informatika dapat mengecek langsung ke sembilan instansi di bawah ini.

1. Badan Intelijen Negara (BIN).

2. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

5. Kementerian ESDM.

6. Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

 7. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

8. Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

9. Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berikut Syarat CPNS 2024

Berikut ini adalah persyaratan CPNS 2024 berdasarkan Permenpan RB No. 27 tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel yang berjudul CPNS 2024 Lulusan SMA hingga S1, Usia 40 Tahun Bisa Daftar..:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved