Berita Medan

LOKASI Perjudian di Belawan Digerebek Polisi, Empat Orang Ditangkap

Berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi, soal adanya lapak judi tembak ikan dan Dingdong di lokasi tersebut.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Suasana lapak judi yang digerebek polisi di Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menggerebek lokasi perjudian yang beroperasi di Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, pada Kamis (15/2/2024) kemarin.

Berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi, soal adanya lapak judi tembak ikan dan Dingdong di lokasi tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi, kita langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggrebekan," kata Janton, Minggu (18/2/2024).

Ia menjelaskan, saat petugas tiba sejumlah orang yang berada di lokasi sempat kocar-kacir.

Di lokasi, petugas mengamankan empat orang pria. 

Keempatnya yakni bernama Ardin Hutajulu (28) warga Lorong V Veteran, Kelurahan Bagam Deli, Kecamatan Medan Belawan, Pratama Safian (28) warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, 

M. Azanurdin Sitompul (40) warga Lorong I umum, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dan Junaidi (53) warga Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan VIII, Kecamatan Medan Labuhan.

"Ardin Hutajulu, merupakan penjaga koin, sedangkan tiga lainnya adalah pemain," sebutnya.

Suasana lapak judi yang digerebek polisi di Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Suasana lapak judi yang digerebek polisi di Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. (HO)

Katanya, selain mengamankan empat orang tersebut pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa, uang tunai sebanyak Rp 385 ribu.

Satu buah chip ketangkasan meja ikan, uang tunai milik pelaku Junaidi sebanyak Rp 400 ribu, enam unit mesin judi dingdong dan dua unit mesin judi tembak ikan.

"Para pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keempat pelaku yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat orang pelaku ini telah mengakui perbuatan. Para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved