News Video

PEDAS! Mahfud MD Blak-blakan Sebut Pemilu Bisa Diulang Jika Terbukti Ada Kecurangan

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD blak-blakan menyebut bahwa pemilu bisa diulang jika terbukti ada kecurangan.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.COM, Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD blak-blakan menyebut bahwa pemilu bisa diulang jika terbukti ada kecurangan.

Jika MK menemukan adanya bukti pelanggaran, maka pihak yang menang akan didiskualifikasi dan memerintahkan pemilu diulang.

Ia kemudian mencontohkan saat dirinya menjadi Ketua MK.

Mahfud mengatakan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.

Dari bukti tersebut, MK berwenang untuk mengulang pelaksanaan pemilu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud mencontohkan kasus Khofifah yang dinyatakan kalah dari Soekarwo.

Hasil Pillkada itu kemudian dibawa ke MK dan berhasil membatalkan kemenangan Soekarwo.

Mahfud mengatakan, contoh sengketa pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam Undang-Undang. 

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved