Medan Memilih

UPDATE Real Count KPU, Perindo Berkibar di Dapil Medan 5, Diperkirakan Dapat 2 Kursi, PDIP 3 Kursi

Perindo berjaya di dapil yang meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang.

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Tangkap layar real count di situs KPU, Senin (19/2/2024). PDIP dan Perindo sementara mendapat suara terbanyak di Dapil Medan 5. 

Caleg Hanura Eko Afrianta menjadi satu-satunya yang mendapatkan suara signifikan. Dari total suara partai 1.935, Eko Afrianta menyumbang 1.810 suara.

Kondisi sedikt berbeda terlihat di PSI, partai yang menebar baliho terbanyak pada Pemilu 2024 ini.

Perolehan suara antar caleg PSI masih bersaing ketat. Suara terbanyak sementara diraih Henry Jhon Hutagalung dengan 159.

Henry cuma unggul tipis dari Jerry Edhy Manullang 150 suara, disusul Dedy Mauritz Simanjuntak 136 dan Ryandi Ratur Soerbakti 131 suara.

Pembagian Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved