Pesta Narkoba
6 Anggota Geng Motor Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Usai Rampok Warga
Enam orang remaja ditangkap polisi, setelah merampok sepeda motor warga yang sedang melintas.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Enam orang remaja ditangkap polisi, setelah merampok sepeda motor warga yang sedang melintas.
Mirisnya, lima dari enam pelaku ini masih berusia dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Para pelaku ini merupakan anggota geng motor.
Keenam pelaku yang diamankan ini yakni berinisial, SAR (16) warga Jalan Bambu, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.
AD (16) warga Jalan Platina I, Kecamatan Medan Deli, JE (17) Jalan Marelan Pasar I, Kecamatan Medan Marelan, BR (16) warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
MF (16) warga Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan dan FA (20) Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, komplotan geng motor ini beraksi, pada Kamis (8/2/2024) dinihari.
Katanya, saat itu para pelaku ini melakukan aksi perampokan terhadap warga bernama Supadi ketika melintas di Jalan Pertanahan, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Waktu itu, korban dan temannya melintas dari simpang Jalan Cemara hendak menuju ke Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat.
"Pada saat melintas di Jalan Pertanahan, korban ini oleh enam orang dengan mengendarai tiga sepeda motor," kata Teddy kepada Tribun-medan, Rabu (21/2/2024).
Katanya, ketika itu para pelaku ini langsung memberhentikan korban dan langsung menganiaya pengendara motor tersebut.
"Lalu para pelaku ini melakukan upaya paksa dengan memepet dan memukul dengan menggunakan helm dan besi," sebutnya.
Teddy menyampaikan, pada saat itu para pelaku ini langsung melarikan sepeda motor korban jenis Honda Vario.
Lalu, setelah itu korban pun mendatangi Polsek Medan Barat untuk membuat laporan pengaduan.
Polisi yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Waktu itu, petugas mendapatkan informasi para pelaku ini sedang berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.
"Petugas melakukan pengecekkan dan berhasil mengamankan para pelaku," ucapnya.
Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan pada saat ditangkap para pelaku ini sedang pesta narkoba jenis sabu di kamar hotel.
"Mereka ini geng motor, waktu ditangkap sedang pesta narkoba (sabu) di hotel Labana," bebernya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut ini menyampaikan, dari tangan para pelaku polisi menyita tiga unit sepeda motor.
"Dari keenam tersangka ini, berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda warna hitam BK 2554 milik tersangka BR," ungkapnya.
"Diamankan lagi Vario warna hitam tanpa plat milik korban dan satu unit sepeda motor Aerox ini yang dipakai pelaku pada saat melakukan aksinya," sambungnya.
Teddy juga menjelaskan, terhadap pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(Cr11/tribun-medan.com)
Dugem Sambil Konsumsi Ekstasi di Bulan Ramadan, Kabid Pembina SD Langkat Diruqyah, Kini Dicopot |
![]() |
---|
Diskotek Blue Star Diduga Wadahai Pesta Narkoba di Bulan Ramadan, Pemiliknya Tidak Ditangkap |
![]() |
---|
KTV Hotel Tresya Tanjungbalai Jadi Tempat Pesta Narkoba, 12 Orang Positif |
![]() |
---|
Kapolda Sumut Sebut Sky Garden Tutup Ketika Disinggung Mengenai Pesta Narkoba Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.