Viral Medsos

Pernah Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko 'Sembunyi' saat AHY Dilantik jadi Menteri, Begini Kasusnya

AHY hanya tersenyum saat disinggung mengenai tak hadisnya Moeldoko dalam acara pelantikan ini.

Editor: Satia
Istimewa
AHY dan Moeldoko 

Keputusan kemenangan Moeldoko disampaikan oleh pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun. Kubu AHY langsung bereaksi atas KLB itu. Mereka menyatakan kegiatan itu tidak sah, ilegal, dan inkonstitusional.

Kubu Moeldoko daftarkan hasil KLB ke Kemenkumham Kubu Moeldoko langsung menyerahkan hasil KLB kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 Maret 2021.

Meski begitu, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sebabnya adalah hasil KLB kubu Moeldoko belum memenuhi syarat karena terdapat kekurangan sejumlah dokumen.

Gugat AD/ART Demokrat kubu AHY

Kubu Moeldoko belum menyerah. Mereka kemudian mengajukan gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 202 yang menjadi pedoman kubu AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam AD/ART itu disebutkan pelaksanaan KLN harus mendapat izin dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang merupakan ayah AHY.

Gugatan itu didaftarkan pada 13 April 2021. Kemudian pada 4 Mei 2021, majelis hakim PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko. Penyebabnya adalah kubu Moeldoko 3 kali tidak memenuhi panggilan sidang.

Sebanyak 3 orang mantan kader Partai Demokrat peserta KLB kubu Moeldoko juga menggugat Menkumham supaya membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat tahun 2020.

Judicial Review AD/ART Kubu AHY

Upaya hukum tidak berhenti. Gugatan kemudian dilayangkan oleh mantan Ketua DPD Ngawi Muhammad Isnaini Widodo kepada Menkumham ke MA. Dia mengajukan judicial review (uji materi) soal kepengurusan DPP Partai Demokrat pada 14 September 2021, dan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra buat menangani perkara itu.

MA kemudian tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan Isnaini.

PTUN tolak gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham

Pada 23 November 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham yang menolak pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang. 

Kubu Moeldoko Banding

Kubu Moeldoko kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Persoalan yang digugat pun masih sama yakni soal penolakan Menkumham terkait pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Moeldoko pada 27 April 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved