Breaking News

SNBP dan SNBT 2024

Cara Memasukkan Status Tanggungan Orang Tua di Pendaftaran SNBP 2024

Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBP 2024) masih dibuka hingga Senin, 28 Februari 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO / Tribun Medan
Cara Memasukkan Status Tanggungan Orang Tua di Pendaftaran SNBP 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com – Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBP 2024) masih dibuka hingga Senin, 28 Februari 2024.

Bagi siswa kelas 12 yang telah memiliki akun SNPMB yang tersimpan secara permanen, dapat melanjutkan pendaftaran melalui tautan berikut: https://snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

Setelah login, siswa akan diarahkan ke halaman profil yang berisi informasi biodata. Data ini diambil dari sistem informasi yang berisikan data dan nilai rapor siswa (PDSS) yang diisikan oleh sekolah dan tidak dapat diubah.

Pada halaman profil juga terdapat kolom data orang tua yang harus diisi oleh siswa. Berdasarkan Panduan Pendaftaran SNBP 2024, siswa hanya perlu mengisi kolom 'Jumlah Tanggungan Orang Tua' dan tidak perlu mengisi informasi penghasilan ayah dan ibu per bulan.

Cara memasukkan tanggungan orang tua di SNBP 2024

Untuk mengisi jumlah tanggungan orang tua, Anda perlu mengetahui data anggota keluarga yang tercantum dalam KK, kemudian cek siapa saja yang sudah bekerja. Untuk memudahkan Anda, berikut ini beberapa contohnya:

1. Jika dalam keluarga ada ayah, ibu, dan anak sebagai anak tunggal pendaftar SNBP maka perlu dilihat lagi siapa yang sudah bekerja.

Bila yang bekerja hanya ayah, maka ibu dan anak (pendaftar SNBP) termasuk dalam kategori tanggungan. Sehingga kamu bisa mengisi '2 orang' di pendaftaran SNBP.

Namun, jika ayah dan ibu bekerja maka tanggungan orang tua hanya anak. Maka bisa diisi '1 orang' dalam pendaftaran SNBP.

2. Jika dalam keluarga ada ayah, ibu, kakak perempuan, kakak laki-laki dan bungsu (pendaftar SNBP), maka kembali lihat siapa yang sudah bekerja. Contohnya ayah, kakak laki-laki dan perempuan sudah bekerja tetapi ibu tidak, sehingga tanggungannya adalah ibu dan anak bungsu.

Tetapi bila hanya ayah dan satu kakak bekerja, kamu bisa menambahkan daftar tanggungan. Begitupun bila ibu bekerja, cukup kurangi daftar tanggungan.

3. Jika dalam KK termasuk kakek dan nenek tetapi mereka sudah dalam usia tidak produktif, maka kakek-nenek termasuk dalam tanggungan orang tua.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved