Ramadan

Cara Melunasi Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasannya

Sering muncul pertanyaan, bagaimana cara melunasi utang puasa orang yang sudah meninggal

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Puasa Ramadan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi umat muslim, menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan sebuah kewajiban.

Maka dari itu, setiap umat muslim diminta untuk tidak meninggalkan puasa, jika tidak ada halangan, seperti misalnya sakit atau sedang dalam perjalanan jauh. 

Dalam Surah Al Baqarah ayat 183 ditegaskan, bahwa puasa adalah kewajiban bagi orang yang bertakwa.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Baca juga: Rekomendasi 7 Minuman Sehat untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadan

Meski begitu, sering muncul pertanyaan tentang cara melunasi utang puasa bagi orang yang sudah meninggal dunia.

Apakah ada kewajiban ahli warisnya membayar fidyah?

Dikutip dari Tribunnews, menurut KH Syaifullah Amin, barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan kewajiban membayar puasa (qadla) karena adanya udzur syar'I (misalnya sakit), maka baginya tidak berdosa.

Dalam tulisannya, disebutkan bagi ahli waris yang ditinggalkan tidak wajib membayar fidyah.

Sedangkan bilamana penangguhan kewajiban membayar puasa (qadha) itu disengaja atau tanpa ada unsur udzur syar'i, maka kerabat yang ditinggalkannya berkewajiban untuk membayar fidyah bagi si mayit dengan ketentuan satu hari satu mud.

Baca juga: Resep Es Cincau Susu, Menu Takjil untuk Berbuka Puasa Ramadan

Tetapi menurut qaul qadim Imam Syafi'i dianjurkan bagi si wali mayit untuk melakukan puasa sebagai pengganti dari kewajiban yang ditingggalkan si mayit.

Sebagaimana yang tertera dalam kitab Syarah Muadz-dzab, dan Imam Nawawi membenarkan dalam kitab Raudhah dengan lebih memilih pendapat qaul Qadim tersebut.

Dari Aisyah r.a; Rasulullah s.a.w, bersabda:

"Siapa meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban (qada) berpuasa, maka ahli warisnya diwajibkan berpuasa untuk menggantikan kewajiban puasanya". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Baca juga: 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan dan Wajib Diketahui

Dan hadits yang lain menjelaskan hal yang sama dengan hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah r.a tersebut:

Dari Ibnu Abbas r.a: sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah SAW:

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved