Ramadan
Cara Melunasi Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasannya
Sering muncul pertanyaan, bagaimana cara melunasi utang puasa orang yang sudah meninggal
TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi umat muslim, menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan sebuah kewajiban.
Maka dari itu, setiap umat muslim diminta untuk tidak meninggalkan puasa, jika tidak ada halangan, seperti misalnya sakit atau sedang dalam perjalanan jauh.
Dalam Surah Al Baqarah ayat 183 ditegaskan, bahwa puasa adalah kewajiban bagi orang yang bertakwa.
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Baca juga: Rekomendasi 7 Minuman Sehat untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadan
Meski begitu, sering muncul pertanyaan tentang cara melunasi utang puasa bagi orang yang sudah meninggal dunia.
Apakah ada kewajiban ahli warisnya membayar fidyah?
Dikutip dari Tribunnews, menurut KH Syaifullah Amin, barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan kewajiban membayar puasa (qadla) karena adanya udzur syar'I (misalnya sakit), maka baginya tidak berdosa.
Dalam tulisannya, disebutkan bagi ahli waris yang ditinggalkan tidak wajib membayar fidyah.
Sedangkan bilamana penangguhan kewajiban membayar puasa (qadha) itu disengaja atau tanpa ada unsur udzur syar'i, maka kerabat yang ditinggalkannya berkewajiban untuk membayar fidyah bagi si mayit dengan ketentuan satu hari satu mud.
Baca juga: Resep Es Cincau Susu, Menu Takjil untuk Berbuka Puasa Ramadan
Tetapi menurut qaul qadim Imam Syafi'i dianjurkan bagi si wali mayit untuk melakukan puasa sebagai pengganti dari kewajiban yang ditingggalkan si mayit.
Sebagaimana yang tertera dalam kitab Syarah Muadz-dzab, dan Imam Nawawi membenarkan dalam kitab Raudhah dengan lebih memilih pendapat qaul Qadim tersebut.
Dari Aisyah r.a; Rasulullah s.a.w, bersabda:
"Siapa meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban (qada) berpuasa, maka ahli warisnya diwajibkan berpuasa untuk menggantikan kewajiban puasanya". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Baca juga: 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan dan Wajib Diketahui
Dan hadits yang lain menjelaskan hal yang sama dengan hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah r.a tersebut:
Dari Ibnu Abbas r.a: sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah SAW:
Penjelasan Ustaz Soal Meninggal Dunia di Bulan Ramadan, Benarkah Ganjarannya Surga? |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Puasa 30 Ramadan Muhammadiyah Aceh, Medan dan Padang |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Puasa 28 Ramadan Muhammadiyah Aceh, Medan dan Padang |
![]() |
---|
Apa Sih Arti Kata Mokel dan Tarhib yang Sering Muncul saat Ramadan |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Puasa 27 Ramadan Muhammadiyah Aceh, Medan dan Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.