Sumut Terkini

Hanya Adik Kandung Eks Bupati Batubara yang Dipenjarakan Dalam Kasus Kecurangan Seleksi PPPK

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
OK Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di Kabupaten Batu Bara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.

Keempatnya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batubara, kepala dinas pendidikan bernama Adenan Haris, sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari keempat tersangka hanya Faizal yang dipenjarakan.

Sementara tiga lainnya dikenakan wajib lapor.

"Faizal yang ditahan. 3 lainnya wajib lapor, tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik,"ungkap Hadi, Jumat (23/2/2024).

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faisal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," terangnya.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, kini menjadi empat termasuk adik kandung mantan Bupati Batubara.

Keempatnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ dan Faisal, adik kandung mantan Bupati Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka terhadap para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved