Berita Viral

Emosi Dengar Istrinya Karaoke Terlalu Keras, Pria Sakit Gigi Tega Habisi Istri Pakai Parang

Saat itu, pelaku yang tengah sakit gigi risih mendengar istrinya bernyanyi sambil mendengar musik melalui handphone.

Ist
Emosi Dengar Istrinya Karaoke Terlalu Keras, Pria Sakit Gigi Tega Habisi Istri Pakai Parang 

Setelah korban sadar, korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal dan membawa kabur gelang emas yang dikenakannya.

Paginya, anak korban mendatangi Polsek Kelayang untuk melaporkan kejadian yang dialami ibunya.

Untuk menyelidiki kasus perampokan tersebut, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona.

"Pada Kamis (22/2/2024), tim memanggil saksi AN (pelaku), seorang perempuan muda untuk dimintai keterangannya di Polsek Kelayang.

TAMPANG Cucu Tega Pukul Nenek Pakai Besi, Rebut Perhiasan Korban Untuk Beli HP, Gadis 21 Tahun
TAMPANG Cucu Tega Pukul Nenek Pakai Besi, Rebut Perhiasan Korban Untuk Beli HP, Gadis 21 Tahun

Sebab, dia termasuk salah satu keluarga korban," kata Misran.

Dari keterangan AN, lanjut dia, terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan penyidik.

Kemudian, tim mendalami pengakuan AN. Akhirnya, pelaku mengakui telah merampok neneknya.

Pelaku mengaku diam-diam masuk ke dalam rumah untuk mencuri perhiasan korban.

"Korban saat itu sedang tidur. Pelaku bertubi-tubi memukul kepala korban menggunakan besi," kata Misran.

Melihat korban berlumuran darah dan mengerang kesakitan, pelaku mengambil gelang emas yang masih dipakai korban.

Pelaku tidak kabur jauh usai merampok. Pada saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masih berada disekitar lokasi dan pura-pura tidak tahu kejadiannya.

Petugas kemudian memeriksa AN. Dari hasil pemeriksaan, ternyata, dialah orang yang merampok neneknya sendiri.

"Korban saat ini masih dirawat intensif oleh pihak keluarganya," sebut Misran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Misran mengatakan bahwa pelaku AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com

 

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved