Berita Viral
Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Listyo Rp7,5 M, Berikut Rincian Lengkapnya
Orangtua almarhum Brigadir J gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebesar Rp7,5 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM – Orangtua almarhum Brigadir J gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebesar Rp7,5 miliar.
Orangtua almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengugat secara perdata yang didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan dilayangkan kepada Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Selain itu, adapula Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam gugatannya, mereka mengajukan gugatan sebesar Rp 7.583.202.000.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan gugatan sebesar Rp7,5 miliar itu untuk mengganti sejumlah kerugian.
Di antaranya, gaji selama Brigadir J berdinas hingga pensiun.
"Klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun di usia dini 53.
Maka apabila kita hitung 30 ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua," kata Kamaruddin saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Kerugian kedua, kata dia, almarhum Brigadir J sempat memiliki uang di rekening pribadinya. Namun, uang yang disimpan Brigadir J senilai Rp 200 juta di rekening Bank BNI Bogor tiba-tiba hilang.
"Dicuri, dicuri oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo.
Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada," katanya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya juga mempersoalkan pin emas Brigadir J yang diberikan dari pinpinan Polri. Dia bilang, pin emas seberat 10 gram itu diduga dicuri oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
"10 gramnya itu kan pemberian kapolri karena dia terbaik diberikan.
Tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo tuan putri atau anak anaknya, atau anak buahnya tidak tahu tidak jelas. Maka itu kami minta itu dikembalikan," katanya.
Selanjutnya, ada barang-barang berharga lainnya milik Brigadir J yang masih hilang. Di antaranta, 3 ponsel, laptop, pakaian dinas atau seragamnya tidak kembali.
"Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau pengacara saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta, orang tuanya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta," pungkasnya.
Baca juga: Komitmen Kapolres Madina Tuntaskan Kasus Keracunan 101 Warga, Olah TKP di Sumur V-1 PT SMGP
Baca juga: Pegawai Honorer di BPBD Sergai Bawak Golok dan Rusak Kantor, Diduga Kesal Tak Diberi Uang
Orang Tua Brigadir J Gugat Presiden Jokowi, Sri Mulyani Hingga Fredy Sambo Rp 7,5 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
Gugatan ini diajukan oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Perihal ini diajukan, lantaran dana pensiun anaknya tak keluar hingga saat ini.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini dilayangkan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi yang telah divonis sebagai terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.
"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Baca juga: Makan Gratis Mulai 2025 Dianggarkan Rp15 Ribu Per Anak, Menkes Berkelakar: Kenyang Gak?
Baca juga: INILAH Caleg yang Berpeluang Lolos di 6 Dapil di Langkat, Golkar Dapat Kursi Terbanyak
Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.
Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.
“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.
Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk ter
bukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.
Dalam putusan yang sama, hukuman Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Di sisi lain, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Bharada E telah mendapatkan cuti bersyarat pada Jumat, 4 Agustus 2023.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.