CPNS 2024
Persyaratan Melamar CPNS 2024 untuk Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, Cek Batas Usia
Berikut persyaratan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk Formasi Guru dan tenaga kesehatan.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut persyaratan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk Formasi Guru dan tenaga kesehatan.
Seperti diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa formasi pendidikan dan kesehatan akan diprioritaskan dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Dalam sebuah pernyataan, ia mengatakan pengumuman seleksi CPNS 2024 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sendiri.
"Jadi jumlahnya saya belum bisa umumkan hari ini, karena nanti di bulan pertama, Januari minggu pertama, Presiden akan mengumumkan," ungkap Azwar Anas seperti dilansir dari Kompas TV.
Selain membuka untuk CPNS, Anas mengatakan pemerintah juga akan membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ini juga termasuk warga negara Indonesia yang saat ini berstatus honorer.
Lalu apa saja sih sebenarnya persyaratan seleksi CPNS untuk formasi guru dan Kesehatan tahun 2024?
Persyaratan CPNS 2024 Guru
Berikut ini dia persyaratan seleksi CPNS 2024 khusus formasi guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.
Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.