Berita Viral

DEMOKRAT dan PKB Laporkan Caleg PKS Lakukan Kecurangan di Aceh Timur, Suara Mendadak Melejit

Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan diduga melakukan kecurangan secara menggelembungkan suara. 

HO
Pengurus DPD Partai Demokrat Aceh, Riandhani bersama rekan-rekannya menunjukkan bukti kecurangan pemilu di Aceh Timur, di Kantor Panwaslih Aceh Timur, Senin (26/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan diduga melakukan kecurangan secara menggelembungkan suara. 

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Aceh Timur. 

Caleg PKS ini telah dilaporkan ke Panwaslih oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Timur. 

PKB mengungkapkan penggelembungan suara terjadi di Kecamatan Simpang Jernih ke Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Timur, Minggu (25/2/2024).

Penggelembungan suara tersebut diduga dilakukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Informasi diperoleh Serambinews.com, dari Ketua Partai PKB Aceh Timur, Iskandar.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan bukti yang dimiliki ada dugaan penggelembungan suara, di mana hasil C1 dan form DA1 berbeda.

"C1 jumlah suara PKS 39 suara, sementara di DA1 suara PKS naik drastis menjadi 553 suara," ujarnya.

Ia melanjutkan. "Kita mempunyai semua bukti dari C1 ada sama kita dan DA1 juga ada," ungkapnya.

Baca juga: Tingkatkan Penerapan Prinsip ESG, XL Axiata Raih Sertifikasi Carbon Disclosure Project

Baca juga: KPU Asahan Mulai Laksanakan Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten hingga 7 Hari ke Depan

Menurut Iskandar hal ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Simpang Jernih saja, tetapi dugaan kecurangan juga terjadi di Kecamatan Peureulak Timur.

Jumlah perolehan suara partai PKS berdasarkan C1 sebanyak 328 suara, sementara jumlah di DA1 justru lebih banyak yaitu 1.108 suara.

"Kita sudah melaporkan ke Panwaslih Aceh Timur, kami mempunyai cukup bukti dar Flform DA-1 hasil pleno Kecamatan Peurdulak Timur, data C1, dan surat keberatan dari saksi Kecamatan PKB di Peureulak Timur," ujarnya.

Laporan penggelembungan suara untuk Caleg DPR-RI Dapil 2 dari Partai PKS itu kini sudah diterima Panwaslih Aceh Timur, berkas tersebut saat ini sedang diperiksa kelengkapan dan syarat formilnya.

Diberitakan sebelumnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur sudah menerima laporan kecurangan Pemilu di Kecamatan Simpang Jernih terkait dugaan penggelembungan suara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ramzan, Sabtu (24/2/2023) menyebutkan laporan tersebut dibuat untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simpang Jernih.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved