Viral Medsos

Ketahuan Selingkuh dan Mencuri, 2 Polisi di Sorong Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kapolres mengimbau agar anggota Polri patuh pada aturan Polri. Kode etik disiplin profesi Polri dan taat pada aturan hukum yang berlaku. 

Editor: Satia
kompas.com
Dua Polisi di Polres Sorong di PTDH 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketahuan selingkuh dan mencuri, dua oknum polisi di Sorong, Papua Barat diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (26/2/2024).

Kedua polisi yang dipecat secara tidak hormat ini, yakni Aipda LM dan Bripda AM. 

Keduanya polisi tersebut dipecat karena kasus selingkuh dan terlibat pencurian.

Baca juga: Daftar Calon Pelatih Baru Barcelona, Manajemen Ogah Dengar Permintaan Xavi Hernandez

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, dua anggota Polres yang dipecat itu adalah satu bentuk realitas komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Dua anggota Polres Sorong inisial Aipda LM dan Bripda AM telah mendapat persetujuan PTDH dari Kapolda Papua Barat tertanggal 31 Januari 2024. Namun upacara PTDH baru dilaksanakan," kata Andaru di Polres Sorong, Selasa (27/2/2024).

Menurut Yohanes Agustiandaru, kedua anggota Polres Sorong dipecat karena terlibat kasus berbeda.

Baca juga: PECAH Tangis Ibu Bintang, Kecewa Keponakannya Sampai Hati Ikut Aniaya Bintang hingga Tewas di Ponpes

Aipda LM terlibat perselingkuhan sehingga melanggar Pasal 12 huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.

Sementara Bripda AM melakukan perbuatan yang mengarah pada disersi karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.

"Jadi Bripda AM dia juga terlibat pidana pencurian dan sedang menjalani hukuman dan sudah mendapat putusan inilah tiga tahun enam bulan," tuturnya.

Kapolres mengimbau agar anggota Polri patuh pada aturan Polri. Kode etik disiplin profesi Polri dan taat pada aturan hukum yang berlaku. 

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved