Berita Viral
Lagi-lagi Langgar Hukum? Sudah Diberhentikan,Jokowi Malah Beri Pangkat Jenderal Bintang 4 ke Prabowo
Kabar Presiden Jokowi akan memberikan pangkat Jenderal Bintang 4 ke Prabowo Subianto padahal sudah dipecat membuat publik bertanya-tanya.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar Presiden Jokowi akan memberikan pangkat Jenderal Bintang 4 ke Prabowo Subianto padahal sudah dipecat membuat publik bertanya-tanya.
Apakah pemberian penghargaan tersebut bisa dilakukan? Sebab Prabowo Subianto telah diberhentikan dari TNI pada tahun 1998.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengomentari soal pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi yang berlangsung, Rabu (28/2/2024).
Menurut pengamat politik itu, hal ini tidak ada urgensinya dan tidak ada pertimbangan soal dedikasi apa yang membuat Prabowo mendapatkan pangkat tersebut.
Ia pun menyebut hal itu melanggar hukum.
"Jelas itu melanggar hukum. Kenapa? Tidak ada proses yang terbuka di situ, apa dalil-dalil pemberian penghargaan itu. Baik dalam konteks kemiliteran ataupun kepahlawanan. Karena yang kita tahu, sampai detik ini ada fakta di mana Prabowo pernah diberhentikan melalu dinas kemiliteran berdasarkan pemeriksaan di DKP (Dewan Kehormatan Perwira)," ucapnya seperti dilansir dari KompasTV.com.
Julius menambahkan, hal tersebut sama sekali tidak terbantahkan. Ia menjelaskan, masalahnya bukan hanya soal penculikan paksa, tetapi ada operasi-operasi yang tidak diizinkan.
"Bahkan diduga kuat adanya dugaan tindak pidana yang melanggar kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM). Jadi dari situ saja kita bisa melihat tidak ada satu pun pertimbangan yang bisa menjadi dalil penghargaan. Ini merupakan pelanggaran hukum." Sebutnya.
Ia pun menjelaskan jika pemberian penghargaan ini tentunya diikuti dengan hak-hak ataupun fasilitas tertentu yang diterbitkan oleh negara dengan menggunakan mekanisme ketatanegaraan dan administrasi negara yang berdampak pada anggaran.
"Sederhana saja misal dalam hal pemberian pasti ada seremoni. Dalam hal seremoni pasti ada anggaran yang dikeluarkan. Jadi saya pikir ini bukan hanya tindakan yang melanggar hukum, tapi sebuah tindakan yang koruptif yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi hanya demi kepentingan politik." Ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).
Rencananya, Jokowi akan menyematkan gelar itu ke Prabowo dalam rangkaian acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.
Kabar tersebut, lantas dibenarkan oleh Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar.
"Iya betul," kata Nugraha saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa.
Namun, Nugraha mengatakan, tidak semua menteri akan menghadiri kegiatan tersebut.
Presiden Jokowi
Jokowi Beri Pangkat Jenderal Bintang 4 ke Prabowo
Tribun-medan.com
Prabowo Subianto
pangkat jenderal kehormatan
Tes DNA Tak Terbukti, Lisa Mariana Bongkar Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, Mengaku Ikut Menikmati |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN, Benarkah Soal Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar? |
![]() |
---|
Keseharian Para Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dibongkar Ketua RW Baru 2 Bulan Ngontrak |
![]() |
---|
Berharap Dapat Amnesti, Wamenaker Noel Malah Dipecat, Prabowo Langsung Teken Surat Pemberhentian |
![]() |
---|
JEJAK Uang Hasil Pemerasan di Kemenaker, Irvian Bobby Rp 69 Miliar, Wakil Menteri Noel Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.