Berita Viral

NASIB Guru SD yang Suruh 7 Siswa Makan Kuaci Sekaligus Kulitnya Ditebarkan Lantai, Ngaku Khilaf

Beginilah nasib guru SD di Lampung yang suruh tujuh siswanya makan kuaci sekaligus kulitnya sambil jongkok dan makan yang ditebarkan di lantai

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Guru SD yang Suruh 7 Siswa Makan Kuaci Sekaligus Kulitnya Ditebarkan Lantai, Ngaku Khilaf 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib guru SD di Kecamatan Pulau Pisang yang suruh tujuh siswanya makan kuaci sekaligus kulitnya.

Adapun dua oknum guru SD di Pulau Pisang menyuruh tujuh siswanya memakan kuaci sekaligus kulitnya.

Parahnya lagi, oknum guru tersebut menebarkan kuaci di lantai dan menyuruh siswanya memakan menggunakan mulut sambil berjongkok.

Kini, dua oknum guru SD di Kecamatan Pulau Pisang dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesisir Barat.

Penyebabnya para orang tua tak terima anak mereka mendapat hukuman yang dirasa berlebih. 

Azwar, satu di antara orang tua murid, mengaku melaporkan dua oknum guru itu karena telah memberikan hukuman berlebihan kepada siswa.

Dia menyebutkan, tujuh siswa disuruh memakan kuaci yang ditebarkan di lantai menggunakan mulut sambil berjongkok.

Parahnya lagi, siswa yang bangun dari posisi jongkok akan dipukuli pakai kayu.

"Kami menilai hukuman ini berlebihan, karena tujuh siswa ini dipaksa memakan kuaci beserta kulitnya tanpa dikupas di lantai," ucapnya, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Pada jam istirahat, siswa kelas 3 SD itu makan kuaci.

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Int)

Namun, saat kembali masuk jam belajar, wali kelas berinisial NS mendapati ruangan berserakan kulit kuaci.

"Informasi dari kakak tingkatnya, mereka ini disuruh gurunya menyapu lantai tersebut sampai bersih dan berkata tidak akan mengajar jika ruangan kelas tidak bersih," bebernya.

NS kemudian menyuruh muridnya ke depan kelas serta memanggil tiga rekan gurunya yang lain, yakni B, M, dan N.

Lalu NS bertanya kepada rekannya, hukuman apa yang pantas diberikan kepada muridnya tersebut.

M memberikan saran agar memberikan hukuman dengan cara memakan kuaci.

Setelah membeli kuaci, M menebar kuaci ke lantai.

Lalu ia menyuruh murid-murid tersebut memakan kuaci beserta kulitnya menggunakan mulut dengan tangan di belakang.

"Saat anak kami itu dihukum disaksikan ramai-ramai oleh murid dari kelas lain dari kelas 4, 5, dan 6," ujarnya.

Setelah memakan kuaci, anak-anak tersebut masih merasa jijik hingga ada yang mual, muntah, dan tenggorokan sakit.

Baca juga: PENGAKUAN 4 Pelaku Aniaya Santri di Kediri hingga Tewas, Sikap Korban Disebut Bikin Emosi Tersulut

Baca juga: Santri Tewas di Kediri Dianiaya Sepupu Sendiri, Sang Kakek Sering Minta Cucunya Dijaga: Ya Allah

Azwar menuturkan, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

"Kami para orang tua juga sudah dipertemukan dengan yang guru bersangkutan," kata dia.

Pada saat pertemuan itu, oknum guru tersebut telah meminta maaf dan mengaku khilaf.

Melihat kondisi anaknya, mereka belum bisa memaafkan sepenuhnya.

Untuk itu, para orang tua murid melaporkan oknum guru tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Barat agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

Mereka juga berharap agar Pemkab Pesisir Barat memberikan sanksi kepada dua oknum guru tersebut.

"Sebenarnya yang kami minta dua oknum guru yakni wali kelas NS dan guru N tugasnya dimutasi dari Pulau Pisang," imbuhnya.

"Karena kalau mereka masih mengajar di Pulau Pisang, bagaimana perasaan anak kami yang masih merasa trauma," tandasnya.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: MALING Unik Bobol Sekolah di Bangka, Pilih Gondol Uang Rp30 Ribu daripada Ambil Laptop

Baca juga: Viral Pria Menipu Karyawan Konter HP, Pura-pura Menagih Listrik Rp 400 Ribu dan Beri Kuitansi Palsu

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved