Berita Viral
Terkuak Nasdem Kecipratan Uang Korupsi SYL, Total Uang Hasil Peras Rp 44 M, Istri Dapat Rp 900 Juta
Pada persidangan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian terkuak dana sempat mengalir ke Partai Nasdem.
TRIBUN-MEDAN.com - Pada persidangan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian terkuak dana sempat mengalir ke Partai Nasdem.
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian mengaku telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian.
Ia turut mengatur kaki tangannya di dalam kementerian agar memperlancar aksi korupsi.
Tak tanggung-tanggung, Syahrul meraup uang dari Kementerian Pertanian mencapai Rp 44,5 miliar.
Hal ini terkuak dalam persidangan dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Syahrul memeras anak buahnya selama periode 2020-2023.
Ia dibantu oleh orang kepercayaannya, Muhammad Hatta yang menjabat sebagai Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Sejak menjabat sebagai Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan.
Hal itu dilakukannya dalam rangka memudahkan memberikan perintah.
Beberapa orang kepercayaan SYL itu termasuk Muhammad Hatta yang merupakan stafnya ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.
Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan.
Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan.
Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buahnya di ruangan menteri.
Dalam pertemuan itu ia memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang "patungan/sharing" dari para pejabat eselon I Kementan.
”Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” kata jaksa.
Selain itu, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan. Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan jajarannya bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
“Dapat dipindahtugaskan atau di "non job"kan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.
Alhasil para jajaran eselon I Kementan terpaksa memenuhi permintaan SYL tersebut karena khawatir jabatannya terancam.
Uang kemudian dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta selaku koordinator pengumpulan uang.
“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa.
Uang puluhan miliar itu lantas digunakan SYL untuk berbagai keperluan.
Diantaranya diberikan kepada istrinya.
Menurut jaksa, istri SYL dalam periode tiga tahun tersebut turut menikmati uang sejumlah Rp938.940.000.
Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
SYL juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp1.654.500.000.
Baca juga: Wanita Kepergok Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beli Rokok di Warung Medan Tembung
Baca juga: Pegawai Hotel Syok Periksa Kamar yang Ditempati Wanita Muda, Ada Mayat Bayi di Tong Sampah
Kemudian uang senilai Rp992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga SYL.
Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).
SYL juga menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya.
Uang itu bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.
SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan.
Kendaraan politik SYL, Partai NasDem, disebut jaksa KPK juga turut kecipratan uang sebesar Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp974.817.493 bersumber dari Setjen untuk keperluan lain-lain.
Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.
Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
Dalam perkara ini SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo
Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Ditemui usai persidangan, SYL buka suara usai terkait dakwaan jaksa terhadap dirinya
itu.
Sembari berjalan di depan Pintu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum. "Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum," kata SYL.
Dia juga mengaku siap menerima apapun konsekuensi hukum jika perbuatannya terbukti di persidangan.
"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ujarnya yang dalam pengawalan petugas Pengadilan dan Kejaksaan.
Baca juga: Wanita Kepergok Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beli Rokok di Warung Medan Tembung
Baca juga: Pegawai Hotel Syok Periksa Kamar yang Ditempati Wanita Muda, Ada Mayat Bayi di Tong Sampah
(*/tribun-medan.com)
kasus pemerasan di Kementerian Pertanian
Partai NasDem
Syahrul Yasin Limpo
Kasus Pemerasan
Tribun-medan.com
Mahasiswa Unnes Meninggal, 3 Kali Mengigau 'Ampun Pak, Jangan Pukul Lagi', Diantar Brimob ke RS |
![]() |
---|
USAI Rumahnya Dijarah hingga Dinonaktifkan dari DPR, Kini Instagram Nafa Urbach Mendadak Hilang |
![]() |
---|
NASIB Rachmat Hadiwijaya Bocah yang Jarah Jam Rp11 Miliar Ahmad Sahroni, Kini Diantar Ibunya |
![]() |
---|
Kejanggalan Sosok Ojol yang Diundang Gibran, Pakai Sepatu Air Jordan Rp4 Jutaan hingga Fasih Bicara |
![]() |
---|
USAI Jarah Rumah Sri Mulyani, Warga Tak Tenang dan Kembalikan Mobil Mainan hingga Panci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.