Berita Medan
Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Wanita Warga Kecamatan Patumbak Ditangkap Bersama 5 Pria
Ia diduga terlibat peredaran narkoba bersama lima tersangka lainnya yang turut ditangkap.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang wanita bernama Ajeng Retno Trisna, warga Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Ia diduga terlibat peredaran narkoba bersama lima tersangka lainnya yang turut ditangkap.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan, penangkapan Retno dilakukan pada Minggu (25/2/2024) malam, di Dusun Sapil Pil, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.
Saat itu polisi menangkap Retno bersama seorang pria bernama Baginda Harahap (35), warga Kecamatan Ujung Batu Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari Retno dan Baginda ditemukan barang bukti 4 plastik klip diduga berisi sabu seberat 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp 525.000, 2 handphone dan 1 sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ajeng, kemudian pengembangan kepada Baginda di kediamannya," kata AKBP Maringan, Kamis (29/2/2024).
Saat diinterogasi, tersangka Baginda mengaku mendapat narkoba dari seseorang bandar berinisial B, yang kini masih diburu.
Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya yakni Suwarman Sihombing (30), Dandi Satria Panjaitan (26), Supriatin (27), dan Petrus Aritonang alias Simon (31) serta AS (18).
Dari mereka disita barang bukti 3 plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,63 gram, 1 kaca pirex ada lekatan sabu, 1 butir ekstasi, 1 bong, 1 mancis, 4 handphone, 1 bungkus plastik klip kosong, serta uang Rp 850.000 dan 1 dompet.
"Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Bang I yang disebut sebagai bandar sabu tersebut," pungkasnya.
(Cr25/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.