Berita Viral

NASIB AKP Andri, Eks Kasat Kawal Bisnis Narkoba Fredy Pratama, Karier Gemilang, Divonis Hukum Mati

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Editor: Liska Rahayu
HO
AKP Andri Gustami terbukti terlibat dalam peredaran sabu Fredy Pratama. Dia telah ditahan dan menjalani sidang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Andri dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Peran Andri adalah mengamankan jalur narkoba Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati usai terbukti bantu selundupkan narkoba.

Hal ini berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).

"Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni," kata majelis hakim, Kamis siang.

Pada pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan mengatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan itu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa berupa pidana mati," kata hakim Lingga.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.

"Saya mengajukan banding, Yang Mulia," kata Andri.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Eka Aftarini sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.

"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba," kata Jaksa Eka.

Profil AKP Andri Gustami 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved