Viral Medsos

TAMPANG Didot Diperebutkan Caleg DPR RI Devara Putri dengan Indriana Dewi hingga Berujung Pembunuhan

Jasad Indriana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan warga di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/2/2024).

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Tampang Didot Alfiansyah (DA) yang diperebutkan Caleg DPR RI Devara Putri Prananda (DP) dengan Indriana Dewi Eka Saputri (24) hingga berujung pembunuhan. Diketahui, jasad Indriana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan warga di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/2/2024). (Tribun-medan.com/istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tampang Didot Alfiansyah (DA) yang diperebutkan Caleg DPR RI Devara Putri Prananda (DP) dengan Indriana Dewi Eka Saputri (24) hingga berujung pembunuhan.

Diketahui, jasad Indriana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan warga di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/2/2024).

Otak pelaku pembunuhan seorang perempuan caleg DPR RI dari Dapil Jabar 9, Devara Putri Prananda (DP).

Devara Putri Prananda (DP) merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat.

Devara melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Didot Alfiansyah (DA), warga Tebet Jakarta Selatan.

Sementara, pelaku ketiga yang merupakan eksekutor pembunuhan bernama Muhammad Reza Swastika (MR), warga Cempaka Putih, Jakarat Pusat.

Baca juga: WANITA Caleg DPR RI Otak di Balik Pembunuhan Indriana Dewi di Bogor, Terungkap Motif Cinta Segitiga

Caleg DPR RI yang bernama Devara Putri Prananda (DP) otak pembunuhan
Terungkap Caleg DPR RI yang bernama Devara Putri Prananda (DP) otak di balik pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24). Diketahui, jasad Indriana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan warga di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/2/2024). Otak pelaku pembunuhan seorang perempuan caleg DPR RI dari Dapil Jabar 9, Devara Putri Prananda (DP). Devara Putri Prananda (DP) merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Devara melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Didot Alfiansyah (DA), warga Tebet Jakarta Selatan. Sementara, pelaku ketiga yang merupakan eksekutor pembunuhan bernama Muhammad Reza Swastika (MR), warga Cempaka Putih, Jakarat Pusat. (istimewa)

Bayar eksekutor dari hasil penjualan barang mewah korban

Terungkap, Devara bersama kekasihnya, Didot Alfiansyah, membayar eksekutor pembunuhan M Reza Swastika dari hasil jual barang mewah korban (Indriana Dewi Eka Saputri).

Hal itu dibeberkan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dalam keterangannya dikutip pada Minggu (3/3/2024). 

Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka DP dan DA merupakan pasangan kekasih sebagai otak pembunuhan. Sementara MR adalah eksekutornya.

MR dibayar Rp 50 juta. "Kedua pasangan ini membayar MR selaku eksekutor sebesar Rp 50 juta dari hasil penjualan barang mewah korban," ujar Kombes Surawan.

Barang mewah korban yang hilang, kata Kombes Pol Surawan, yakni Tas merek LV dan jam tangan merek Rolex.

Motif pembunuhan, kata  Kombes Pol Surawan, untuk sementara ini karena cinta segitiga.

Devara Putri Prananda (DP) dan Didot Alfiansyah (DA)  telah menjalani hubungan kurang lebih 5 tahun.

Namun, DA juga rupanya menjalani hubungan dengan korban Indriana Dewi Eka Saputri (24) sejak 7 bulan yang lalu.

Rencanakan Pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24)

Kombes Pol Surawan menjelaskan, rencana pembunuhan ini dibahas tiga kali oleh para pelaku dengan melibatkan eksekutor inisial MR.

"DP adalah yang meminta MR untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Jadi DA dan DP adalah sepasang kekasih, tetapi korban juga kekasih dari DA. Jadi empat orang ini memang saling kenal," ungkap Kombes Surawan.

Hal itu terungkap setelah digelarnya olah tempat kejadian perkara (TKP) di Bogor, pada Jumat (1/3/2024).

"Motif sementara karena cemburu, pelaku perempuan yang berinisial DP yang meminta untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” pungkasnya.

Caleg DPR RI Devara Putri Prananda (DP) otak di balik pembunuhan Indriana Dewi
Terungkap Caleg DPR RI yang bernama Devara Putri Prananda (DP) otak di balik pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24). Diketahui, jasad Indriana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan warga di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/2/2024). Otak pelaku pembunuhan seorang perempuan caleg DPR RI dari Dapil Jabar 9, Devara Putri Prananda (DP). Devara Putri Prananda (DP) merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Devara melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Didot Alfiansyah (DA), warga Tebet Jakarta Selatan. Sementara, pelaku ketiga yang merupakan eksekutor pembunuhan bernama Muhammad Reza Swastika (MR), warga Cempaka Putih, Jakarat Pusat. (istimewa)

Bawa jasad korban selama 3 hari dari Jakarta

Tersangka Didot Alfiansyah (DA) dan Muhammad Reza (MR) menutup mulut jasad Indriana Dewi Eka Saputri (24) agar terlihat seperti tertidur.

Hal itu dilakukan saat ketiganya membawa jasad wanita asal Jakarta itu tiga hari di dalam mobil sebelum akhirnya dibuang di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Jabar, Jumat (23/2/2024).

Seperti diketahui, Indriana dibunuh para tersangka di Jalan Bukit Pelangi, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (20/2/2024).

Pembunuhan dilakukan atas permintaan Devara yang kesal mengetahui Didot dan Indriana ternyata menjalin hubungan.

Devara meminta agar Didot membunuh Indriana dan disanggupi oleh Didot.

Didot kemudian mengajak Reza untuk membunuh Indriana.

Didot dan Reza yang berteman dengan Indriana, kemudian mengajak korban jalan-jalan dari Jakarta ke Sentul, Bogor, menggunakan mobil Avanza, Selasa (20/2/2024).

Saat berada di sekitar kawasan Sentul, Reza menjerat leher Indriana hingga korban tewas.

Setelah melakukan aksi keji itu, Didot dan Reza berangkat ke Jakarta menjemput Devara sambil membawa jasad korban.

Keesokannya atau pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, para pelaku membawa jasad korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali Cirebon.

Sesampainya di Kuningan, mobil tersebut rusak dan akhirnya ditowing atau diangkut ke bengkel.

Selama di dalam mobil, mulut korban ditutup masker agar seolah-olah terlihat tidur.

"Selama di mobil korban itu didudukkan di jok belakang, ditutup dengan masker yang seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tempat tidur. Kemudian pada saat mobil ditowing, itu jenazah masih ada di dalam mobil," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan.

Caleg DPR Devara Putri Prananda otak di balik pembunuhan Indriana Dewi
Terungkap Caleg DPR RI yang bernama Devara Putri Prananda (DP) otak di balik pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24). Diketahui, jasad Indriana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan warga di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/2/2024). Otak pelaku pembunuhan seorang perempuan caleg DPR RI dari Dapil Jabar 9, Devara Putri Prananda (DP). Devara Putri Prananda (DP) merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Devara melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Didot Alfiansyah (DA), warga Tebet Jakarta Selatan. Sementara, pelaku ketiga yang merupakan eksekutor pembunuhan bernama Muhammad Reza Swastika (MR), warga Cempaka Putih, Jakarat Pusat. (istimewa)

Pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, Didot dan Devara mengeluarkan jasad korban dari mobil dan membuangnya ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar.

Jasad korban ditutup dengan selimut. Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.

Jasad korban kemudian ditemukan terbungkus selimut oleh pengendara sepeda di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Minggu (25/2/2024).

"Mereka mencari tempat aman, menghindari CCTV dan sebagainya. Kekasihnya yang menyuruh, jadi itu permintaan otak pelaku si DP. Ditemukan Minggu, pelakunya kita tangkap Selasa malam," kata Kombes Surawan.

"'Saya enggak mau kalau dia masih ada di dunia ini. Seterusnya terserah mau dibunuh atau apa, intinya saya gak mau dia ada di dunia ini'," kata Kombes Surawan menirukan ucapan Devara Putri saat meminta Didot menghabisi korban.

Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual barang-barang milik korban seharga Rp 54 juta.

Hasil penjualan lalu diberikan kepada Reza sebagai bentuk imbalan eksekutor.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338, dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved