CPNS 2024

Daftar Gaji dan Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan Sarjana Hukum

 Lulusan Strata Satu (S1) Hukum dapat melamar posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) pemerintah dengan gaji yang lebih tinggi.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Lulusan Strata Satu (S1) Hukum dapat melamar posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) pemerintah dengan gaji yang lebih tinggi.

Gaji bagi CPNS lulusan S1 Ilmu Hukum berbeda berdasarkan instansi yang dilamar.

Beberapa lembaga menawarkan program CPNS yang membayar lulusan S1 Hukum dengan gaji hingga Rp 18,7 juta per bulan.

Seleksi CPNS 2024 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, rencananya seleksi CPNS akan dilaksanakan dalam tiga putaran.

Periode I akan dibuka untuk seleksi CPNS dan seleksi kedinasan.

Periode II akan dibuka untuk seleksi CPNS dan PPPK.

Dan Periode III akan digelar untuk seleksi CPNS dan PPPK.

Instansi pemerintah belum secara resmi merilis rincian permintaan pelatihan CPNS di instansi pusat dan daerah.

Di bawah ini adalah gaji dan formasi instansi CPNS untuk lulusan Sarjana Hukum.

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Formasi yang bisa dilamar sebagai Ahli Pertama Analis Transaksi Keuangan.

Rentang gaji yang diberikan sebesar Rp7.789.970 hingga Rp18.711.190 per bulan

Pelamar umum, lulusan berprestasi, penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat juga dapat mendaftar.

2. Kejaksaan Agung

Formasi yang bisa dilamar sebagai Ahli Pertama Jaksa.

Rentang gaji yang diberikan sebesar Rp6.447.960 hingga Rp11.002.346 per bulan.

Formasi ini dibuka bagi pelamar umum, lulusan terbaik dan Putra Putri Papua dan Papua Barat.

3. Sekretariat Jenderal DPR RI

Formasi yang bisa dilamar sebagai Ahli Pertama Perisalah Legislatif.

Rentang gaji yang diberikan sebesar Rp2.579.400 hingga Rp6.400.400 per bulan.

Formasi ini dibuka bagi pelamar umum.

4. Mahkamah Agung

Formasi yang bisa dilamar sebagai Ahli Pertama Pranata Peradilan.

Rentang gaji yang diberikan sebesar Rp10.650.400 hingga Rp10.650.400 per bulan.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved