Viral Medsos

Dua Anggota Geng Motor yang Bacok Warga Ditangkap, Pelaku Masih di Bawah Umur

Anggota kelompok salah satu geng motor di Deli Serdang yang sempat membacoki warga ditangkap Tekab Polresta Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Rizaldi Jambak ketika terbaring di rumahnya setelah mendapat jahitan di bagian wajah akibat dibacok kelompok geng motor beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Anggota kelompok salah satu geng motor di Deli Serdang yang sempat membacoki warga ditangkap Tekab Polresta Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun dari puluhan orang anggota geng motor yang saat itu berada di lokasi pembacokan terhadap Rizaldi Jambak (47) hanya dua orang yang baru berhasil ditangkap. Keduanya merupakan anak dibawah umur.

Informasi yang dihimpun di Polresta Deli Serdang kedua pelaku itu yakni DFA, (17) dan DRR (17).

Mereka merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa. Setelah ditangkap pada Minggu, (3/3/2024) keduanya pun sudah mendekam di tahanan Polresta Deli Serdang.

Informasi awal tentang penangkapan pelaku pembacokan ini pertama sekali disampaikan keluarga korban.

Adik korban Dodi Jambak (41) menyebutkan bahwa ada orang tua dari salah satu keluarga pelaku bersama Kepala Dusun mendatangi korban pembacokan di rumah Rizaldi Jambak di jalan Imam Bonjol Lubukpakam.

"Ada orang tua dari pelaku Pembacokan datang kerumah abang saya ini, infonya sudah ketangkap, nggak tau maksud tujuan keluarga pelaku ini apa kita," kata Dodi Jambak

Sementara itu pihak kepolisian membenarkan penangkapan dua pelaku ini. 

Ia menyebutkan saat ini keduanya sudah dalam proses hukum. Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Nathanail Sitepu membenarkan bahwa Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua pelaku Pengeroyokan tersebut.

“Benar bahwa Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap warga lubuk pakam tersebut yang diamankan di Jalan Sisingamangaraja dibawah fly over Amplas Medan pada hari Minggu, "ujarnya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan kedua pelaku masih dibawah umur namun untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Deli Serdang dan masih dilakukan pemeriksaan guna proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kepada pelaku kita terapkan Pasal 170 subs 351 ayat (2) KUHP," katanya.

Informasi lain yang dihimpun penangkapan kedua pelaku ini berhasil dilakukan polisi setelah mencermati rekaman CCTV yang berada di beberapa titik di kawasan Lubuk Pakam.

Karena penyerangan yang dilakukan oleh kelompok geng motor Jumat dini hari lalu sangat meresahkan masyarakat membuat pihak kepolisian bekerja cepat melakukan penyelidikan.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved