Sumut Memilih

Dua Ketua Partai Tak Dapat Kursi Dewan, Padahal Salah Satunya Ketua DPRD Kota Binjai

Terungkap dua ketua partai yang saat ini menjadi Anggota DPRD Binjai periode 2019-2024 tidak lagi meraih kursi empuk wakil rakyat pada periode 2024-20

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Noor Sri Syah Alam Putra dan Emagata 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - KPU Kota Binjai telah usai menggelar rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat kota pada, Senin (4/3/2024) pagi.

Namun ada hal yang menarik dalam rekapitulasi tersebut.

Terungkap dua ketua partai yang saat ini menjadi Anggota DPRD Binjai periode 2019-2024 tidak lagi meraih kursi empuk wakil rakyat pada periode 2024-2029. 

Kedua ketua partai itu, adalah Ketua DPD Partai Golkar yang juga Ketua DPRD Binjai, Noor Sri Syah Alam Putra dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional, Emagata. 

Keduanya ikut bertarung dalam Daerah Pemilihan (Dapi) I yaitu Kecamatan Binjai Kota dengan kuota 4 kursi.

Kursi pertama diraih Partai Nasdem dengan 3.524 suara dan diisi oleh Arridhan Pranoto (2.481 suara).

Kursi kedua diraih Partai Demokrat dengan 3.482 dan diisi oleh Muhammad Firdaus (2013 suara). 

Kursi ketiga untuk PDI-Perjuangan dengan 2.775 suara dan diisi oleh Faisal Daut Karo-karo (915 suara).

Kursi terakhir untuk PAN dengan 2.543 suara dan diisi oleh Irwan (1.387 suara). 

Sedangkan, Ketua DPD PAN Binjai, Emagata meraup 1.020 suara dan harus mengakui keunggulan Irwan.

Sementara Partai Golkar meraup 2.458 suara.

Dan Ketua DPD Partai Golkar Binjai yang juga Ketua DPRD, Noor Sri Syah Alam Putra dengan 1.722 suara tidak dapat kursi empuk legislatif. 

Komisioner KPU Binjai, Arie Nurwanto membenarkan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota sudah tuntas digelar.

"Ya benar kami sudah tuntas melakukan rekapitulasi hingga pukul 06.00 WIB pagi tadi," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Arie Nurwanto.

Sedangkan Arie menambahkan, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kota Binjai, akan segera dikirim ke KPU Provinsi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved