CPNS 2024

Berikut Ini Pembahasan Materi Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2024

Untuk tahapan seleksi CPNS 2024 sama seperti tahun sebelumnya yang juga akan terdiri dari beberapa tahapan. Simak ulasannya

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Tes SKB CPNS 2023 Kejaksaan 

TRIBUN-MEDAN.COM Pemerintah akan segera memulai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Presiden Jokowi mengumumkan seleksi CPNS 2024, yang akan diprioritaskan bagi lulusan baru, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.

Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal seleksi CPNS 2024, namun para pelamar bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu. Apa saja tahapannya, berikut ini rincian lengkapnya

Untuk tahapan seleksi CPNS 2024 sama seperti tahun sebelumnya yang juga akan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Kandidat wajib mengikuti seleksi administrasi melalui portal sscn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, kandidat dapat mengecek hasil seleksi administrasi pada laman tersebut sesuai dengan jadwal pengumuman.

Apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi, kandidat akan diminta untuk mengunggah dokumen untuk diverifikasi dan selanjutnya akan melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)

SKD adalah tahap kedua dari ujian CPNS. Setelah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi, peserta berhak mengikuti SKD. Tes ini berbentuk ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian SKD terdiri dari beberapa tahapan dan materi sebagai berikut

-Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes TWK menilai penguasaan pengetahuan dan penggunaan bahasa Indonesia, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar-pilar negara.

-Tes Intelegensi Umum (TIU). Menguji tiga kemampuan: verbal, numerik, dan diagram. Analogi, silogisme, dan analisis adalah contoh kemampuan verbal.

Soal-soal naratif dengan tujuan numerik, perbandingan kuantitatif, dan urutan merupakan contoh kemampuan numerik. Menggambar menguji kemampuan berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola gambar, dan membedakan antar gambar, sedangkan bentuk menguji kemampuan berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola gambar, dan membedakan antara gambar.

-Tes Karakteristik Pribadi adalah tambahan dari TWK dan TIU. Tes ini dilakukan untuk menilai perilaku sosial, profesionalisme, hubungan kerja, kemampuan TI dan komunikasi seseorang.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Kemudian, lanjutkan ke SKB. Pelamar yang lulus SKD dapat melanjutkan ke langkah ini. Instansi pembina jabatan membuat materi SKB untuk area fungsi jabatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved