Ramadan

Hukum Puasa Bagi Lansia yang tak Mampu Mengerjakannya, Ada Keringanan, Berikut Penjelasannya

Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk ibadah puasa Ramadan bagi kalangan lansia. Simak penjelasannya

Editor: Array A Argus
Dok Garda Oto via Kompas.com
Ilustrasi lansia sedang tersenyum.(Dok Garda Oto) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Islam memberikan keringan bagi umatnya dalam menjalankan perintah agama, termasuk menjalankan puasa Ramadan.

Bagi mereka yang sudah lanjut usia atau lansia, memang ada keringanan yang diberikan oleh agama.

Sebab, seseorang yang sudah memasuki masa lansia, biasanya akan mengalami penurunan metabolisme dan fungsi dari organ-organ tubuh.

Oleh karena itu, energi dan stamina yang dimiliki oleh para lansia tidak sama seperti mereka yang masih muda.

Baca juga: Wanita Haid Masih Bisa Mendapat Pahala saat Puasa Ramadan, Ini Amalannya

Lantas bagaimana hukumnya jika lansia menjalankan puasa?

Puasa memang ibadah wajib bagi umat Islam.

Hal ini tercantum di dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Di sisi lain, puasa berada pada rukun Islam yang ketiga. Maka tidak sempurna imannya jika tidak menunaikan kelima rukun tersebut. 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa 2 Ramadan Muhammadiyah di Medan, Aceh dan Padang

Namun, ada kasus tertentu, puasa harus dijalankan bagi mereka yang mampu.

Bagi lansia yang kesulitan menjalankan puasa, diperbolehkan tidak melaksanakan ibadah ini di bulan Ramadan.

Hal ini juga berdasarkan pada Al-Qur'an dalam surat Al Baqarah ayat 184:

"Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."

Baca juga: Inilah Maksud Sebenarnya Setan-setan Dibelenggu Ketika Bulan Puasa, Lengkap Serta Hadisnya

Islam telah memberikan keringanan pada hambanya yang memiliki keterbatasan dalam melaksanakan puasa.

Sebagai gantinya, puasa boleh diganti oleh fidiah. Dimana memberikan barang kepada fakir miskin.

Fidiah untuk mengganti puasa lansia adalah mengeluarkan makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan dan dibayarkan ke fakir miskin.

Bisa memberikan bahan makanan langsung, atau uang seharga bahan makan tersebut.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved