Sumut Memilih
KPU Sumut Akui Temukan Selisih Jumlah Pemilihan dengan Data Saksi saat Rekapitulasi Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengakui mendapati perbedaan jumlah pemilih saat rekapitulasi tingkat Provinsi yang berlangsung sejak Senin
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengakui mendapati perbedaan jumlah pemilih saat rekapitulasi tingkat Provinsi yang berlangsung sejak Senin (5/3/2024) semalam.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengungkapkan perbedaan data membuat pihaknya harus kembali mencocokkan data antara saksi dengan KPU.
Kejadian itu pun salah satu kendala selama proses rekapitulasi suara.
"Untuk hari ini kendala teknis ya terkait selisih tentang data pemilih yang itu dicermati oleh salah satu saksi paslon dan sudah dalam proses perbaikan. Untuk mencocokkan selisih data yang disampaikan," kata Agus saat pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sumut pada hari kedua, Selasa (5/3/2024).
Rekapitulasi suara adalah proses pencatatan hasil pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pemungutan suara (TPS), Kecamatan, KPU Kota dan KPU Provinsi.
Menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu 20 Maret 2024.
Agus mengatakan pada hari kedua, KPU Sumut melakukan rekapitulasi suara pada 5 Kabupaten dan Kota.
Ada pun daerah yang melaksanakan rapat pleno hasil pemilu 2024 seperti Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Batubara, Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir.
"Rencananya ada 5 KPU Kabupaten dan Kota. Jadi masing-masing KPU Kabupaten dan Kota akan membacakan hasil perolehan suara untuk pemilihan presiden, Caleg, DPD untuk pemilihan 2024. Untu saat ini kita targetkan bisa sampai 7 Kabupaten dan Kota. Dan yang benar benar sudah selesai itu ada 6 wilayah," kata Agus.
Ada pun rekapitulasi suara tingkat Provinsi dilaksanakan sejak Senin 4 Maret dan ditargetkan selesai pada Minggu 10 Maret 2024.
Sebelumnya KPU telah selesai melakukan rekapitulasi suara pada 5 wilayah seperti Kabupaten Pakpak Bharat, Tapanuli Selatan, Humbahas, Karo dan Kota Pematangsiantar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.