Deli Serdang Memilih

PKS Deli Serdang Duga Ada Indikasi Penggelembungan Suara yang Dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Deli Serdang menduga ada indikasi penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI - Logo dan ilustrasi pendukung PKS. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Deli Serdang menduga ada indikasi penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PKS berkeyakinan mereka mendapatkan 7 kursi dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Saat ini kondisinya mereka merasakan akan kehilangan dua kursi karena adanya indikasi penggelembungan suara.

"Kita berkeyakinan 7 kursi kita dapat pada Pemilu ini. Khusus Dapil Deli Serdang 6 kita dapat dua kursi. Itu keyakinan kita," ujar Ketua DPD PKS Deli Serdang, Junaidi Parapat Selasa, (5/3/2024).

Junaidi mengatakan pada saat ini indikasi penggelembungan suara diduga terjadi khususnya di Dapil Deli Serdang 5 dan Deli Serdang 6.

Karena ada indikasi penggelembungan partai pun menolak untuk menandatangani D hasil. Mereka telah mengajukan dan melayangkan surat protes untuk Dapil 5 dan 6 agar dilakukan penghitungan ulang.

"Contoh di Dapil 6, keyakinan kita Gerindra dan PKS harusnya dapat kursi ke 11 dan 12 (kursi terakhir). Tapi menurut PPK dua partai lain yang dapat jadi menguntungkan mereka. Kita sudah buat nota keberatan atas adanya indikasi penggelembungan suara ke Panwas dan Bawaslu, sama dengan Gerindra. Surat kita layangkan untuk melakukan penghitungan ulang khususnya di Percut Seituan, banyak kejanggalan," kata Junaidi Parapat.

Dari hitungan internal yang dilakukan partainya, Junaidi mengatakan sebenarnya terjadi peningkatan suara PKS dari Pemilu 2019 dan 2024. Pada 2019 jumlah suara mereka dapat 24 ribuan sementara 2024 dapat 25 ribuan. Dianggap harusnya mereka juga tetap mendapatkan dua kursi seperti Pemilu 2019 karena jumlah kursi di Dapil 6 juga sudah bertambah dari 11 menjadi 12 kursi.

"Rekomendasi dari Panwas Percut Seituan pun sama kayak kita (hitung ulang karena ada kecurigaan). Mereka juga kan punya data. Makanya kita desak KPU melalui Bawaslu untuk Dapil 5 dan 6 untuk dilakukan hitung ulang karena ada indikasi kecurangan yang dalam hal ini PPK yang melakukannya," ucap Junaidi.

Sementara untuk Dapil Deli Serdang 5 khusus di Kecamatan Hamparan Perak, Junaidi menyebut mereka juga tidak meneken D hasil. Dianggap harusnya PKS mendapatkan kursi terakhir. Indikasi penggelembungan suara membuat partai lain bisa selisih lebih tinggi 38 suara dengan PKS.

"Suara kita tidak ada yang hilang cuma karena ada indikasi penggelembungan dari partai lain akhirnya kita tidak dapat kursi," ucap Junaidi.

Diduga pola penggelembungan yang dilakukan ini bisa dilakukan dengan memindahkan suara partai yang tidak ada saksinya. Kemudian suara yang tidak sah dijadikan sah.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved