CPNS 2024

CPNS 2024 Segera Dibuka, Berikut Alur Pendaftaran Seleksinya

Di tahun 2024, seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali dibuka.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com – Di tahun 2024, seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali dibuka.

Pendaftaran CPNS yang awalnya dijadwalkan dimulai pada Maret 2024 namun ditunda hingga April-Mei.

Menurut informasi terbaru dari Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekretaris Jenderal (Asdep) Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abba Subhaja, seleksi penerimaan CPNS diundur menjadi bulan April 2024.
Seperti dikutip dari serambinews.com, kemungkinan pendaftaran CPNS diundur ke bulan April tidak menutup kemungkinan diundur ke bulan Mei 2024.

Hal ini berlaku untuk pendaftaran CPNS, PPPK dan ASN jalur sekolah kedinasan.

Meski diundur, seleksi CPNS dan PPPK tetap akan berlangsung dalam tiga gelombang pada 2024.

Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini akan memperebutkan 2,3 juta kursi.

Syarat Pendaftaran CPNS

Mengutip dari sscasn.bkn.go.id berikut syarat pendaftaran CPNS yang perlu peserta perhatikan sebelum mendaftar:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved