Berita Viral
ALASAN Keluarga Korban Minta Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Dibebaskan,Kecewa Cuma Dituntut 10 Tahun
Inilah alasan keluarga korban minta Junaedi siswa SMK pembunuh satu keluarga di PPU, Kalimantan Timur dibebaskan padahal sudah mendekam di penjara beb
Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.
Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.
Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.
“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.
Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.
Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.
Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.
Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Pacar Rp165 Juta, David Heydar Janji Bakal Nikahi Korban, Modal Halo Dek
Baca juga: SIAPA Rio Nur Warga Karanganyar Aspal Jalan Rp600 Juta Pakai Uang Pribadi? Ternyata Keponakan Jokowi
Rumah Keluarga Junaedi Dirobohkan dan Diusir dari Kampung
Sebelumnya diberitakan, atas kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di wilayahnya, warga Babulu Laut mengambil langkah tegas.
Melalui Camat Babulu, Kansip, menyebut warga ingin agar rumah pelaku dihancurkan.
Permintaan tersebut turut diurai keluarga korban yang trauma akan insiden pembunuhan sadis itu.
Karenanya, keluarga korban dan warga pun meminta agar keluarga pelaku pergi meninggalkan lingkungan Babulu Laut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.