CPNS 2024
Beda Materi Ujian CPNS dengan PPPK, Jumlah Soal, Penilaian dan Passing Grade Simak Selengkapnya
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dibagi menjadi dua kategori, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanji
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 649, 651, dan 652 Tahun 2023, nilai ambang batas kelulusan CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah diumumkan sebagai penentu kelulusan Tes Seleksi SKD.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2024
Peserta CPNS 2024 akan mengikuti tes SKD yang terdiri dari tiga materi yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kepribadian (TKP).
SKD ini memiliki nilai ambang batas (passing grade), jumlah soal, dan pembobotan soal.
a. Passing Grade SKD CPNS 2024 Peserta Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
b. Passing Grade SKD CPNS 2024 Peserta Khusus (cumlade, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua)
- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2024 khusus, lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2024 khusus, lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai passing grade CPNS 2024 khusus untuk penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus diperuntukkan bagi putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
c. Jumlah Soal SKD CPNS 2024
Diketahui, tes SKD sendiri terdiri dari TWK, TIU, dan TKP yang keseluruhan berjumlah 110 soal, berikut rinciannya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.