Sumut Terkini

Eks Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Izin Pembukaan Lahan Hutan Tele

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon (66) dituntut 4 tahun penjara dalam perkara korupsi Hutan Tele . . . .

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Mangindar Simbolon saat mendengar nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/3/2024). Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun karena korupsi Hutan Tele, Kabupaten Samosir senilai Rp 32,7 M. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon (66) dituntut 4 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait izin pembukaan lahan Hutan Tele.

Sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Mangindar Simbolon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/3/2024).

Perkara korupsi izin pembukaan lahan hutan yang berada di Kabupaten Samosir tersebut merugikan negara senilai Rp 32,7 M.

Selain tuntutan penjara 4 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha menyertakan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa.


"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata  Erick Sarumaha,


Jaksa menilai, perbuatan Eks Bupati Samosir itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Terdakwa dinilai ikut serta dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir.


Usai mendengar nota tuntutan dari Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.


Sebelumnya, dalam dakwaanya JPU Erick Sarumaha menguraikan bahwa pada tahun 1998 di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. 


Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.


Bahwa pada tahun 2000, terdakwa meminta kepada Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.


"Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian," kata Jaksa.


Dalam surat tersebut, Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu-red) dalam tim dengan Pengarah yang menjadi Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.


Dialih fungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat 'restu' dari Kementerian Kehutanan RI. 


"Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama–nama anaknya saks yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda–beda," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved