Viral Medsos
SOSOK Hasan, PPK di Tulungagung Dipecat Ketahuan Geser Suara Caleg, Dibayar Rp 100 Ribu Per Suara
KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipecat karena terbukti menggeser suara internal PDI Perjuangan.
Pria yang dipecat ini diketahui bernama M Hasan Sukur, menajabat sebagai Divisi Teknis PPK.
Dari hasil sidang etik, Hasan Sukur mengaku mendapat permintaan menggeser suara tersebut dari dua anggora Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Baca juga: SOSOK Intan Nurliana Turis Malaysia Panen Hujatan Usai Beri Jakarta Rating Nol, Bikin Geram Netizen
Mereka adalah BE anggota Panwascam Boyolangu dan BA Panwascam Tulungagung.
Menurut Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchamat Amarodin, pihaknya segera melaporkan putusan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung.
Termasuk melaporkan dua nama Panwascam yang disebut selama sidang etik.
"Karena di luar kewenangan kami untuk memeriksa anggota Panwascam. Biar Bawaslu nanti yang memutuskan," jelas Amar.
KPU Tulungagung juga segera menggelar rapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Masih menurut Amar, kontrak PPK berakhir pada April 2024 atau kurang satu bulan.
Baca juga: Keluarga Korban Murka, Juanedi Pelaku Pembunuhan di Penajam Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara
Meski demikian pihaknya wajib segera mengisi jabatan yang kosong dengan peringkat ke-6.
"Justru kalau dibiarkan kosong kami yang salah. Karena itu secepatnya harus segera diisi lewat PAW," katanya.
KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.
Saat ini proses Pemilu di tingkat kecamatan hampir tidak ada karena tugas PPK telah tuntas.
Selanjutnya akan ada regulasi baru soal badan adhoc di bawah KPU untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
"Rekrutmen PPK untuk Pilkada bisa saja rekrutmen ulang, atau cukup dengan asesmen terhadap personel yang saat ini sudah ada," ujar Amar.
SOSOK Hasan
PPK di Tulungagung Dipecat Ketahuan Geser Suara Ca
Dibayar Rp 100 Ribu Per Suara
Tribun Medan
caleg
PPK
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.