Viral Medsos

SOSOK Hasan, PPK di Tulungagung Dipecat Ketahuan Geser Suara Caleg, Dibayar Rp 100 Ribu Per Suara

KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.

Editor: Satia
Istimewa
Sosok Hasan PPK Dipecat usai geser suara caleg 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipecat karena terbukti menggeser suara internal PDI Perjuangan.

Pria yang dipecat ini diketahui bernama M Hasan Sukur, menajabat sebagai Divisi Teknis PPK.

Dari hasil sidang etik, Hasan Sukur mengaku mendapat permintaan menggeser suara tersebut dari dua anggora Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca juga: SOSOK Intan Nurliana Turis Malaysia Panen Hujatan Usai Beri Jakarta Rating Nol, Bikin Geram Netizen

Mereka adalah BE anggota Panwascam Boyolangu dan BA Panwascam Tulungagung. 

Menurut Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchamat Amarodin, pihaknya segera melaporkan putusan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung.

Termasuk melaporkan dua nama Panwascam yang disebut selama sidang etik. 

"Karena di luar kewenangan kami untuk memeriksa anggota Panwascam. Biar Bawaslu nanti yang memutuskan," jelas Amar. 

KPU Tulungagung juga segera menggelar rapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Masih menurut Amar, kontrak PPK berakhir pada April 2024 atau kurang satu bulan.

Baca juga: Keluarga Korban Murka, Juanedi Pelaku Pembunuhan di Penajam Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Meski demikian pihaknya wajib segera mengisi jabatan yang kosong dengan peringkat ke-6.

"Justru kalau dibiarkan kosong kami yang salah. Karena itu secepatnya harus segera diisi lewat PAW," katanya.

KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.

Saat ini proses Pemilu di tingkat kecamatan hampir tidak ada karena tugas PPK telah tuntas.

Selanjutnya akan ada regulasi baru soal badan adhoc di bawah KPU untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

"Rekrutmen PPK untuk Pilkada bisa saja rekrutmen ulang, atau cukup dengan asesmen terhadap personel yang saat ini sudah ada," ujar Amar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved