Viral Medsos

SOSOK Hasan, PPK di Tulungagung Dipecat Ketahuan Geser Suara Caleg, Dibayar Rp 100 Ribu Per Suara

KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.

Editor: Satia
Istimewa
Sosok Hasan PPK Dipecat usai geser suara caleg 

Rp100 ribu per suara

Total ada 187 suara partai dari 8 desa yang sengaja digeser menjadi suara Caleg tertentu.

Selepas sidang, Hasan mengaku menerima putusan majelis etik KPU.

Ia mengaku terdesak karena terlilit utang, dan rumahnya terancam disegel pihak bank.

Baca juga: Suara PAN di Deli Serdang Merosot, Bakal Kehilangan Fraksi di DPRD

"Memang pilihan yang berat. Karena kalau rumah disegel, seperti apa?" kata dia, Kamis (7/3/2024).

Di saat mengalami kondisi yang mendesak ini, Hasan mengaku mendapatkan tawaran memindahkan suara.

Tawaran ini datang dari dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dengan inisial BA dan BE.

Mereka menjanjikan Rp100.000 setiap suara yang digeser.

"Saya tidak kenal siapa yang memberi perintah. Tawaran itu datang dari dua orang perantara tadi," sambung Hasan.

Karena situasi yang tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp8 juta.

Uang itu disetorkan ke bank untuk pembayaran utang.

Hasan mengaku mau menerima tawaran menggeser suara ini, karena ada jaminan semua berjalan aman.

"Mereka menjanjikan semua aman, pihak partai tidak akan protes. Menurut saya ini jalan satu-satunya," ucapnya.

Baca juga: Daftar Nama 45 Anggota DPRD Labuhanbatu Terpilih di Pemilu 2024 sesuai Hasil Rekap KPU

Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu tidak mau tanda tangan karena menemukan pergeseran suara.

Temuan ini lalu dikoreksi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten Tulungagung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved