Viral Medsos

SOSOK Hasan, PPK di Tulungagung Dipecat Ketahuan Geser Suara Caleg, Dibayar Rp 100 Ribu Per Suara

KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.

Editor: Satia
Istimewa
Sosok Hasan PPK Dipecat usai geser suara caleg 

Suara yang digeser telah dikembalikan dan dianggap sebagai kesalahan input.

Pergeseran 187 suara partai ini tidak mengurangi suara PDI Perjuangan, atau mempengaruhi suara para Caleg internal PDI Perjuangan di Dapil Tulungagung 1, meliputi Kecamatan Boyolangu, Tulungagung dan Kedungwaru.

Majelis Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung kemudian memecat Sukur.

Sebelumnya Hasan mengaku dijanjikan upah Rp100.000 per suara yang digeser. 

Namun karena situasi tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.

Hasan mengaku mau menerima tawaran ini karena ada jaminan semua berjalan aman, saksi partai tidak akan protes.

Namun ternyata pihak pertama yang menemukan kecurangan ini justru saksi dari PDI Perjuangan.

Suara yang digeser telah dikembalikan saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. 

Penggeseran suara ini tidak mempengaruhi perolehan suara partai, atau kemenangan para Caleg terpilih

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved