Viral Medsos

SOSOK Hasan, PPK di Tulungagung Dipecat Ketahuan Geser Suara Caleg, Dibayar Rp 100 Ribu Per Suara

KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.

Editor: Satia
Istimewa
Sosok Hasan PPK Dipecat usai geser suara caleg 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipecat karena terbukti menggeser suara internal PDI Perjuangan.

Pria yang dipecat ini diketahui bernama M Hasan Sukur, menajabat sebagai Divisi Teknis PPK.

Dari hasil sidang etik, Hasan Sukur mengaku mendapat permintaan menggeser suara tersebut dari dua anggora Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca juga: SOSOK Intan Nurliana Turis Malaysia Panen Hujatan Usai Beri Jakarta Rating Nol, Bikin Geram Netizen

Mereka adalah BE anggota Panwascam Boyolangu dan BA Panwascam Tulungagung. 

Menurut Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchamat Amarodin, pihaknya segera melaporkan putusan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung.

Termasuk melaporkan dua nama Panwascam yang disebut selama sidang etik. 

"Karena di luar kewenangan kami untuk memeriksa anggota Panwascam. Biar Bawaslu nanti yang memutuskan," jelas Amar. 

KPU Tulungagung juga segera menggelar rapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Masih menurut Amar, kontrak PPK berakhir pada April 2024 atau kurang satu bulan.

Baca juga: Keluarga Korban Murka, Juanedi Pelaku Pembunuhan di Penajam Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Meski demikian pihaknya wajib segera mengisi jabatan yang kosong dengan peringkat ke-6.

"Justru kalau dibiarkan kosong kami yang salah. Karena itu secepatnya harus segera diisi lewat PAW," katanya.

KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.

Saat ini proses Pemilu di tingkat kecamatan hampir tidak ada karena tugas PPK telah tuntas.

Selanjutnya akan ada regulasi baru soal badan adhoc di bawah KPU untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

"Rekrutmen PPK untuk Pilkada bisa saja rekrutmen ulang, atau cukup dengan asesmen terhadap personel yang saat ini sudah ada," ujar Amar.

Rp100 ribu per suara

Total ada 187 suara partai dari 8 desa yang sengaja digeser menjadi suara Caleg tertentu.

Selepas sidang, Hasan mengaku menerima putusan majelis etik KPU.

Ia mengaku terdesak karena terlilit utang, dan rumahnya terancam disegel pihak bank.

Baca juga: Suara PAN di Deli Serdang Merosot, Bakal Kehilangan Fraksi di DPRD

"Memang pilihan yang berat. Karena kalau rumah disegel, seperti apa?" kata dia, Kamis (7/3/2024).

Di saat mengalami kondisi yang mendesak ini, Hasan mengaku mendapatkan tawaran memindahkan suara.

Tawaran ini datang dari dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dengan inisial BA dan BE.

Mereka menjanjikan Rp100.000 setiap suara yang digeser.

"Saya tidak kenal siapa yang memberi perintah. Tawaran itu datang dari dua orang perantara tadi," sambung Hasan.

Karena situasi yang tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp8 juta.

Uang itu disetorkan ke bank untuk pembayaran utang.

Hasan mengaku mau menerima tawaran menggeser suara ini, karena ada jaminan semua berjalan aman.

"Mereka menjanjikan semua aman, pihak partai tidak akan protes. Menurut saya ini jalan satu-satunya," ucapnya.

Baca juga: Daftar Nama 45 Anggota DPRD Labuhanbatu Terpilih di Pemilu 2024 sesuai Hasil Rekap KPU

Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu tidak mau tanda tangan karena menemukan pergeseran suara.

Temuan ini lalu dikoreksi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten Tulungagung.

Suara yang digeser telah dikembalikan dan dianggap sebagai kesalahan input.

Pergeseran 187 suara partai ini tidak mengurangi suara PDI Perjuangan, atau mempengaruhi suara para Caleg internal PDI Perjuangan di Dapil Tulungagung 1, meliputi Kecamatan Boyolangu, Tulungagung dan Kedungwaru.

Majelis Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung kemudian memecat Sukur.

Sebelumnya Hasan mengaku dijanjikan upah Rp100.000 per suara yang digeser. 

Namun karena situasi tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.

Hasan mengaku mau menerima tawaran ini karena ada jaminan semua berjalan aman, saksi partai tidak akan protes.

Namun ternyata pihak pertama yang menemukan kecurangan ini justru saksi dari PDI Perjuangan.

Suara yang digeser telah dikembalikan saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. 

Penggeseran suara ini tidak mempengaruhi perolehan suara partai, atau kemenangan para Caleg terpilih

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved