Polres Simalungun

Tim Jaguar Polsek Raya Kahean Beraksi, Ringkus Pelaku Narkoba di Tempat Ngopi Favorit

Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH MH, mengatakan penangkapan yang dilakukan Tim Jaguar Polsek Raya tersebut dipimpin secara langsun

Editor: Arjuna Bakkara
IST
SB seorang pria berusia 45 tahun ditangkap Tim Jaguar Polsek Raya dari warung kopi di Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Ka 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polres Simalungun melalui Polsek Raya Kahean kembali berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu warung kopi, Rabu (6/3/2024).

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH MH, mengatakan penangkapan yang dilakukan Tim Jaguar Polsek Raya tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Raya Kahean.

DalamĀ  operasi pemberantasan narkoba ini, SB seorang pria berusia 45 tahun berhasil ditangkap di warung kopi di Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

"Saya Kapolsek Raya Kahean Resor Simalungun bersama anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu, pada Rabu 6 Maret 2024 Pukul 13.30 WIB di salah satu warung kopi yang berada di nagori amborokan panei raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, "ujar AKP Jaresman, Kamis (7/3/2024).

Kapolsek Raya Kahean menjelaskan, penangkapan beerawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar kedai kopi tersebut.

"Saya bersama personel Polsek Raya Kahean berpakaian preman, melakukan penyelidikan langsung di lapangan. Kesigapan tim terbukti saat Brigadir Riky Sinambela, menyamar dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicuriagi sedang berada di kedai kopi tersebut sekitar pukul 12.40 WIB,"jelasnya.

Operasi yang berlangsung cepat tersebut berhasil mengamankan "SB" berumur 45 tahun warga nagori amborokan Panei raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, setelah ia kedapatan memiliki sebungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.22 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp50.000 dan sebuah handphone merk Vivo warna biru sebagai barang bukti.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk dilakukan proses lebih lanjut dan selanjutnya telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih dalam, "pungkas Jaresman.

AKP Jaresman Sitinjak, bersama timnya yang terdiri dari IPDA Ganda Sinaga, AIPDA Leonardo F.H. Bancin, AIPDA M.Nababan, dan Brigadir Ricky Sinambela, memastikan situasi tetap aman dan terkendali pasca-operasi.

Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen aparat kepolisian di Kabupaten Simalungun dalam memerangi penyebaran narkotika, serta mengimbau masyarakat agar senantiasa bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved