Pemilu 2024

CALEG DPR RI dari Dapil DKI Jakarta Lolos ke Senayan, PKS Gusur Perolehan Kursi PDIP

Sejumlahpetahana DPR RI menguasai sepuluh besar calon anggota legislatif dengan suara terbanyak di daerah pemilihan DKI Jakarta I.

Editor: AbdiTumanggor
DOK Tribunnews.com/Jeprima
Anggota Dewan di Gedung DPR RI, Senayan 

Komposisi Pemenang Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta Pemilu 2024:

PKS. = 5 Kursi
PDIP. = 4 Kursi
GERINDRA = 3 Kursi
PAN = 3 Kursi
GOLKAR. = 2 Kursi
PKB. = 2 Kursi
NASDEM. = 1 Kursi
DEMOKRAT = 1 Kursi

Empat caleg DPD RI di Dapil Provinsi DKI Jakarta dengan suara terbanyak:

1. Hj. FAHIRA IDRIS,SE.,MH
2. Happy Djarot
3. Prof. Dailami Firdaus
4. Achmad Azran

Mekanisme Penentuan Kursi Pimpinan DPR Pasca-Pemilu 2024

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) bisa saja berembus usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasil perolehan suara sementara yang terekam dalam data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Jumat (8/3/2024) pukul 11.00 WIB menunjukkan PDI-P dan Partai Golkar bersaing ketat merebut kursi terbanyak di parlemen.

PDI-P tercatat meraih 12.622.705 suara atau 16,39 persen, sedangkan Golkar di posisi kedua dengan 11.594.684 suara atau 15,05 persen.

Menyusul di posisi tiga ada Partai Gerindra dengan 10.245.205 suara atau 13,3 persen.

Jumlah tersebut terakumulasi dari total data masuk sebanyak 65,95 persen.

Dua partai politik yang memperoleh suara tertinggi sementara, yakni PDI-P dan Partai Golkar tampak bersaing untuk memproyeksikan siapa yang berhak menduduki kursi Ketua DPR periode selanjutnya.

Lantas seperti apa mekanisme penentuan kursi Ketua dan Wakil Ketua DPR berdasarkan Undang-Undang?

Kursi terbanyak

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menjelaskan, susunan dan penetapan pimpinan DPR 2024 mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU MD3.

Ada dua pasal di UU tersebut yang mengatur tentang mekanisme penentuan pimpinan DPR.

"Ketentuan pertama di Pasal 84 dan kedua Pasal 427D," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved