Ramadan 2024

Tradisi Ziarah Kubur jelang Bulan Suci Ramadan, Simak Sejarahnya

Tradisi ziarah kubur sebelum Ramadan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Simak sejarahnya.

TRIBUN MEDAN
Sejumlah warga melaksanakan ziarah kubur di Perkuburan Mandailing, Jalan Brigjend Katamso, Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/3/2024). Menjelang bulan suci Ramadan umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur untuk mendoakan kerabat yang telah meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tradisi ziarah kubur sebelum Ramadan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Selain untuk memanjatkan doa bagi orang yang telah meninggal, kegiatan ini juga berfungsi sebagai pengingat akan datangnya kematian yang tak terelakkan.

Lantas bagaimana hukum dan sejarah ziarah kubur sebelum Ramadan dalam ajaran Islam?

Sejarah Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadan


Menurut situs Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat, tradisi yang umum dilakukan untuk menyambut Ramadan (akhir bulan Sya'ban) adalah berziarah ke makam. Setiap daerah memiliki istilah yang berbeda, termasuk nyekar (di sekitar Jawa Tengah), arwahan, munggahan (Sunda), dan kosar (di sekitar Jawa Timur).

Sejumlah warga melaksanakan ziarah kubur di Perkuburan Mandailing, Jalan Brigjend Katamso, Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/3/2024). Menjelang bulan suci Ramadan umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur untuk mendoakan kerabat yang telah meninggal dunia.
Sejumlah warga melaksanakan ziarah kubur di Perkuburan Mandailing, Jalan Brigjend Katamso, Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/3/2024). Menjelang bulan suci Ramadan umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur untuk mendoakan kerabat yang telah meninggal dunia. (TRIBUN MEDAN/RISKY CAHYADI)

Pada masa-masa awal penyebaran Islam, Nabi Muhammad Saw. melarang ziarah ke tempat-tempat suci sebagai syarat keimanan, karena beliau melihat bahwa pola pikir masyarakat Arab pada saat itu masih didominasi oleh kemusyrikan dan kepercayaan terhadap dewa-dewi atau aliran sesat.

Rasulullah khawatir akan melakukan sesuatu yang akan disalahpahami ketika beliau mengunjungi pemakaman, namun beliau kemudian mengizinkannya setelah yakin akan tingkat keimanan para sahabatnya.

Hadits yang diriwayatkan Buraidah, Nabi Muhammad bersabda, “Saya pernah melarang ziarah kubur. Tapi sekarang saya memberi izin berziarah ke makam ibunya. Maka berziarahlah sekarang. Karena hal itu dapat mengingatkan kepada akhirat”.

Begitu pula dengan ziarah ke makam orang saleh dan para wali juga diperbolehkan. Sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haitami yang tertuang dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra. Hal tersebut menjadi dasar para ustadz dan jamaah berziarah ke kuburan para wali setelah penutupan tawaqufan majelis ta’lim. Seperti yang ditradisikan oleh warga muslim Jakarta dan sekitarnya.

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan

Dalil ziarah kubur sebelum puasa Ramadan dituliskan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, “Disunnahkan berziarah kubur. Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya di hari Jumat, maka Allah SWT. mengampuni dosa-dosanya. Dan dia dicatat sebagai anak yang berbakti dan taat kepada orang tuanya…”.

Syaikh Nawawi al-Bantani juga menambahkan apabila, “Barangsiapa berziarah kubur ke pemakaman kedua orang tuanya setiap Jumat, maka pahalanya seperti ibadah haji”.

Sejumlah warga melaksanakan ziarah kubur di Perkuburan Mandailing, Jalan Brigjend Katamso, Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/3/2024). Menjelang bulan suci Ramadan umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur untuk mendoakan kerabat yang telah meninggal dunia.
Sejumlah warga melaksanakan ziarah kubur di Perkuburan Mandailing, Jalan Brigjend Katamso, Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/3/2024). Menjelang bulan suci Ramadan umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur untuk mendoakan kerabat yang telah meninggal dunia. (TRIBUN MEDAN/RISKY CAHYADI)

Dalam kitab lain, yakni Al-Maudhu'at berdasarkan hadits Ibnu Umar R.A. disebutkan bahwa yang artinya, “Rasulullah bersabda: Barang siapa berziarah ke kuburan bapak atau ibu, paman atau bibi, maupun makam salah satu keluarganya, maka pahalanya sebanyak haji mabrur. Dan barangsiapa beristiqomah untuk berziarah kubur sampai ajal menjemput, maka para malaikat akan mengunjungi kuburannya”.

Ziarah kubur sebelum Ramadan bagi wanita hukumnya makruh karena dikhawatirkan wanita yang melakukan ziarah kubur akan mengalami kegelisahan, kegelisahan, dan menangis histeris di kuburan. "Makruh hukumnya ziarah kubur bagi wanita karena cenderung melemahkan hati dan jiwanya," demikian menurut kitab I'anatut Thalibin.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved