Sumut Terkini
Buron 3 Bulan, Pengedar Narkoba ini Ditangkap Bersama Barang Bukti Replika Senpi Jenis Glock 19
Raja Hendra Husein Harahap alias Parjo, pengedar narkoba yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Labusel.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Raja Hendra Husein Harahap alias Parjo, pengedar narkoba yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Labusel.
Parjo ditangkap di depan salah satu gerai ATM di Kelurahan Kota Pinang pada 9 Maret lalu setelah tiga bulan buron sejak Desember 2023 lalu.
"Kita mendapat informasi keberadaan tersangka di depan salah satu ATM Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (11/3/2024).
Pasca diringkus, Polisi membawanya ke kediaman tersangka guna mencari barang bukti.
Ketika digeledah, ternyata benar ditemukan
1 timbangan elektrik, 3 handphone, uang tunai Rp 1.900.000, 1 plastik klip kosong dan 1 pucuk replika senjata Air Softgun jenis Glock 19 dan 1 kotak peluru.
Kepada polisi, Raja mengaku sabu itu diperolehnya dari bandar bernama AN warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
"Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya, namun AN tidak ditemukan dan sekarang masuk DPO," pungkas Maringan.
Terkait tersangka, ia merupakan DPO atas dua tersangka lainnya yang sudah ditangkap lebih dahulu.
"Kita kembangkan terus."
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.